Menuju konten utama

Marak Dispensasi Nikah: Berapa Usia Ideal untuk Menikah & Hamil?

Marak pengajuan dispensasi nikah pada anak usia dini di sejumlah daerah, berapa sebetulnya usia ideal untuk menikah dan hamil?

Marak Dispensasi Nikah: Berapa Usia Ideal untuk Menikah & Hamil?
Mahasiswa Politeknik Akbara Solo melakukan aksi simpatik dengan membentangkan poster Menolak Menikah Muda di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Pengajuan dispensasi nikah yang diajukan oleh anak usia dini meningkat di sejumlah daerah di Indonesia. Dispensasi nikah ini diajukan oleh anak-anak yang belum masuk usia ideal untuk menikah dan hamil.

Peningkatan angka dispensasi nikah belakangan tercatat di wilayah Bogor, Makassar, hingga Blitar. Pengadilan Agama (PA) dispensasi nikah yang diajukan di wilayahnya kebanyakan berasal dari pemohon anak usia SD hingga SMP.

Banyak dari kasus pengajuan dispensasi nikah itu dikarenakan kehamilan tidak diinginkan (KTD). Fenomena pernikahan dini semacam ini tentu menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri angka pengajuan dispensasi nikah anak di Indonesia sudah masuk di tahap yang mengkhawatirkan.

Pernikahan dini dinilai tidak hanya merugikan anak finansial, tetapi juga kesehatan fisik dan mental.

"Fenomena dispensasi kawin ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Tak hanya dari segi sosial, kondisi itu juga rawan menimbulkan efek negatif lanjutan. Salah satunya potensi meningkatnya kasus stunting," katanya seperti yang dikutip dari rilis Kemenko PMK, Rabu (31/5/2023).

Berapa Usia Ideal untuk Menikah?

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, usia legal untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia adalah 19 tahun. Usia ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Kendati demikian, meskipun usia ini dianggap legal bukan berarti ideal. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) idealnya perempuan menikah di usia 21 tahun sedangkan laki-laki di usia 25 tahun.

Usia ini ditentukan berdasarkan pertimbangan psikologis atau mental, kondisi fisik, emosi, sosial, keterampilan hidup, hingga finansial. Hal ini untuk menghindari risiko-risiko yang bisa terjadi karena menikah tanpa persiapan.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) faktor-faktor risiko yang umumnya terjadi pada pernikahan usia dini termasuk:

  • kendala finansial dan ekonomi;
  • gangguan kesehatan bayi dan kandungan;
  • gejolak emosi yang tidak stabil;
  • kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
  • kendala pengasuhan anak dan pendidikan;
  • ketidakmampuan berpartisipasi dalam kewajiban sosial.

Berapa Usia Ideal untuk Hamil?

Selain usia ideal untuk menikah, usia ideal untuk hamil juga perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menikah.

Perempuan umumnya mulai bisa bereproduksi antara usia 12 hingga 51 tahun. Namun, sama seperti menikah, rentang usia kehamilan yang ideal bukan berdasarkan usia reproduksi.

Dikutip dari Healthline, jika dilihat dari segi kesehatan waktu terbaik seorang perempuan untuk hamil adalah antara usia 20 hingga awal 30-an.

Sebaliknya kehamilan remaja atau usia lanjut, yaitu di bawah usia 17 tahun dan di atas usia 40 tahun rentan mengalami berbagai masalah kesehatan. Risiko tersebut dapat memengaruhi ibu dan bayi baik secara fisik dan mental.

Jika kehamilan terjadi pada usia dini atau di bawah 17 tahun, maka disebut sebagai kehamilan berisiko. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kehamilan berisiko di usia dini tersebut dapat memberikan dampak negatif, berupa:

  • meningkatnya risiko bayi lahir prematur dan cacat secara fisik atau intelektual.
  • meningkatnya risiko preeklamsia pada ibu yang dapat menyebabkan kerusakan organ hingga kematian;
  • meningkatnya risiko anemia selama hamil karena kekurangan zat besi;
  • ibu menjadi depresi, cemas, dan trauma karena ketidaksiapan mental.

Bahaya Melakukan Seks di Usia Dini

Tingginya angka dispensasi menikah di sejumlah wilayah turut disumbang oleh kasus seks di usia dini dan kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Padahal baik seks maupun kehamilan di usia dini sama-sama berbahaya bagi kesehatan fisik anak. Dikutip dari Vinmec International Hospital, perempuan remaja di bawah usia 16 tahun belum memiliki organ reproduksi yang tumbuh sempurna.

Struktur vulva dan vagina perempuan cenderung masih lemah dan susunan permukaannya masih tipis. Jika hubungan seksual dilakukan pada kondisi ini maka akan menyebabkan robekan selaput dara yang memicu kerusakan serius pada vagina.

Robekan atau lesi pada selaput dara bisa menyebabkan pendarahan. Kondisi ini juga memicu permukaan mukosa yang melindungi vagina rusak dan menyebabkan bakteri atau mikroba lebih mudah masuk.

Invasi mikroba ini tidak hanya membahayakan jaringan vagina, tetapi juga uretra. Oleh karena itu, seks di usia dini lebih berisiko mengalami penyakit genital, komplikasi, dan pendarahan.

Selain itu, bahaya seks di usia dini juga dapat menyebabkan:

  • meningkatnya risiko kehamilan di usia muda yang tidak diinginkan;
  • kerusakan organ reproduksi
  • meningkatnya risiko kehamilan ektopik atau kehamilan di luar rahim;
  • memicu gangguan akademik;
  • meningkatnya risiko terkena penyakit genital;
  • meningkatnya kasus aborsi;
  • komplikasi serius jangka panjang, seperti penipisan endometrium, perforasi uterus, hingga kanker rahim.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora