Menuju konten utama

Cara Cek Apakah Sudah Siap Nikah atau Belum Lewat Web BKKBN

Berikut cara cek apakah sudah siap nikah atau belum lewat website siapnikah.org yang dikembangkan oleh BKKBN.

Cara Cek Apakah Sudah Siap Nikah atau Belum Lewat Web BKKBN
Ilustrasi sepasang mempelai melangsungkan pernikahan di pinggir danau. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuat platform khusus untuk cek kesiapan nikah. Platform ini bisa dicek lewat web BKKBN yang bernama Siap Nikah.

Web Siap Nikah memungkinkan pengguna untuk cek apakah ia sudah siap menikah atau belum. Web tersebut memuat serangkaian kuesioner yang harus diisi guna penentuan skor kesiapan nikah.

Pernikahan adalah hal yang sakral secara agama dan diatur legalitasnya oleh negara. Pasangan yang merencanakan sebuah pernikahan disarankan untuk mempersiapkan beberapa hal.

Menurut kolumnis keluarga The Guardian, Tim Lott menjelaskan tiga hal yang lebih penting daripada cinta, dan harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk menikah.

Melalui tulisannya yang berjudul "Love is not all you need in a marriage” Lott menjelaskan ketiga hal itu adalah komunikasi, menghormati pasangan, dan kepercayaan.

Usia Berapa Pasangan Siap Nikah?

Sulit untuk menjawab di usia berapa pasangan dapat dikatakan siap untuk menikah. Hal ini karena kesiapan pernikahan tidak hanya didasari pada usia saja, tetapi banyak faktor lainnya.

Namun, usia berapa masyarakat Indonesia boleh melakukan pernikahan sudah tercantum dalam Undang-undang (UU). Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, usia legal untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia adalah 19 tahun.

Perlu diketahui bahwa meskipun usia tersebut legal, namun bukan berarti ideal. Menurut BKKBN, usia ideal bagi pasangan untuk menikah adalah minimal 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan.

Usia ini ditentukan berdasarkan pertimbangan psikologis atau mental, kondisi fisik, emosi, sosial, keterampilan hidup, hingga finansial. Hal ini untuk menghindari risiko-risiko yang bisa terjadi karena menikah tanpa persiapan.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada beberapa faktor risiko yang harus diantisipasi dari pernikahan tanpa persiapan termasuk:

  • Kendala finansial dan ekonomi;
  • Gangguan kesehatan bayi dan kandungan;
  • Gejolak emosi yang tidak stabil;
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
  • Kendala pengasuhan anak dan pendidikan;
  • Ketidakmampuan berpartisipasi dalam kewajiban sosial.

Cara Cek Kesiapan Nikah di Web BKKBN

Kabar baiknya, pasangan kini sudah bisa cek kesiapan nikah melalui web Siap Nikah yang dikembangkan oleh BKKBN. Website ini bisa diakses melalui siapnikah.org.

Berikut cara cek kesiapan nikah di website Siap Nikah BKKBN:

  • Buka webiste siapnikah.org melalui browser;
  • Pada halaman utama klik "Isi kuesioner";
  • Isi biodata diri dengan mengisi identitas diri, usia, jenis kelamin, dan domisili;
  • Klik "Mulai";
  • Masuk ke halaman kuesioner dan isi seluruh pertanyaan yang muncul dengan mengganti kolom "Pilihan" menjadi "Ya" atau "Tidak." Pastikan untuk menjawab seluruh pernyataan sesuai kondisi yang sebenarnya;
  • Lengkapi seluruh kuesioner tanpa ada yang kosong satu pun. Jika sudah klik "Kirim";
  • Terima skor kesiapan nikah dan pelajari rekomendasi dari Siap Nikah.

Perlu diketahui, seseorang dikatakan siap nikah apabila skor yang diperoleh di atas 80. Bagi pengguna yang memperoleh skor di bahwa 80 kemungkinan besar belum siap nikah.

Setelah kuesioner diisi, website Siap Nikah akan memberikan rekomendasi hal-hal apa saja yang harus diperbaiki atau ditingkatkan oleh pengguna. Rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan:

  • Kesiapan usia;
  • Kesiapan fisik;
  • Kesiapan finansial;
  • Kesiapan mental;
  • Kesiapan emosi;
  • Kesiapan sosial;
  • Kesiapan moral;
  • Kesiapan interpersonal;
  • Keterampilan hidup;
  • Kesiapan intelektual.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora