Menuju konten utama

Insentif Pengurus RT dan RW di Jakarta, Kapan Mulai Naik?

Insentif pengurus RT dan RW di Jakarta akan naik mulai Oktober 2025. Simak besaran kenaikannya dan alasan di balik kebijakan ini.

Insentif Pengurus RT dan RW di Jakarta, Kapan Mulai Naik?
Ilustrasi - Sambutan Ketua RT di depan warga. ANTARA/HO-DPRD Surabaya

tirto.id - Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) punya peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Urusan administrasi kependudukan, koordinasi keamanan lingkungan, hingga penyelesaian masalah sehari-hari, pengurus RT dan RW menjadi pihak pertama yang dihubungi warga.

Peran RT dan RW sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, apresiasi terhadap kinerja mereka dianggap penting, salah satunya lewat pemberian insentif dari pemerintah daerah.

Pengurus RT dan RW di Jakarta mendapat perhatian khusus dari pemerintah provinsi. Hal ini tercermin dari insentif bulanan yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding daerah lain.

Insentif untuk ketua RT di Jakarta saat ini mencapai Rp2 juta per bulan. Sementara itu, ketua RW memperoleh insentif lebih tinggi, yakni Rp2,5 juta per bulan.

Jakarta menempati posisi paling atas dalam daftar gaji ketua RT di seluruh wilayah Indonesia. Gaji ketua RT di Jakarta sebesar Rp2 juta per bulan, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

Besaran insentif ini membuat Jakarta tercatat sebagai daerah dengan honor pengurus RT dan RW paling besar di Indonesia. Di banyak daerah lain, insentif yang diberikan masih berkisar ratusan ribu rupiah.

Dengan angka tersebut Jakarta kemudian disebut sebagai wilayah dengan apresiasi terbesar terhadap perangkat RT. Meski sering disebut “gaji”, sebenarnya dana tersebut lebih tepat dipahami sebagai insentif atau biaya operasional.

Dana ini digunakan untuk mendukung kerja administratif, pelayanan masyarakat, serta kebutuhan organisasi RT sehari-hari.

Kenaikan Insentif RT dan RW di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memastikan kenaikan insentif bagi pengurus RT dan RW akan mulai berlaku pada Oktober 2025. Kenaikan ini diharapkan bisa menjadi dorongan tambahan bagi para pengurus yang selama ini berperan langsung dalam mengurus kebutuhan warga di tingkat lingkungan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa insentif untuk RT naik sekitar 25 persen. Dari semula Rp2 juta per bulan, akan bertambah menjadi sekitar Rp2,5 juta.

Sementara itu, insentif untuk RW juga ikut meningkat. Dari sebelumnya Rp2,5 juta, jumlahnya akan bertambah menjadi sekitar Rp3 juta per bulan secara bertahap.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap kerja keras RT dan RW dalam menjaga ketertiban, pelayanan administrasi, serta koordinasi sosial di masyarakat. Dengan kenaikan tersebut, posisi Jakarta sebagai daerah dengan insentif RT dan RW tertinggi di Indonesia semakin diperkuat.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra