Menuju konten utama
Tarif Ojek Online 2022

Info Tarif Ojol 2022 Terbaru Zona 3: Kalimantan & Indonesia Timur

Berikut info tarif Ojol 2022 terbaru di Zona 3, yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Info Tarif Ojol 2022 Terbaru Zona 3: Kalimantan & Indonesia Timur
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Aturan baru tarif ojek online 2022 akan segera berlaku. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan memberlakukan ketentuan baru batas tarif ojek online (ojol) ini mulai 29 Agustus 2022.

Regulasi baru tarif ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 [Link PDF]. Keputusan Menhub tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi itu terbit pada 4 Agustus 2022.

Ketentuan mengenai batas baru tarif ojek online itu semula direncanakan berlaku mulai 14 Agustus 2022. Namun, Kemenhub lantas merevisi rencana itu sehingga tanggal mulai pemberlakuan batas baru tarif ojol mundur ke tanggal 29 Agustus 2022.

Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 memuat ketentuan baru tentang batas atas maupun bawah tarif ojol per kilometer. Beleid yang sama pun mengatur nilai biaya jasa minimal untuk jasa ojek online dengan jarak tempuh paling jauh 5 kilometer.

Masih seperti sebelumnya, ketentuan batas tarif ojek online terbaru berlaku untuk 3 zona wilayah Indonesia. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek). Sementara itu, Zona II mencakup wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Adapun Zona III tarif ojol baru meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Mengutip penjelasan di laman Ditjen Hubdat, ketentuan batas tarif ojek online ini akan dievaluasi paling lama setiap 1 tahun, atau jika terjadi perubahan yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha dan mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Kemenhub menyusun ketentuan batas tarif ojol terbaru berdasarkan sejumlah komponen biaya baik langsung ataupun tidak langsung. Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi (tukang ojol) dan di dalamnya termasuk profit. Adapun Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan jasa ojol yang paling tinggi 20%.

Dengan pemberlakuan aturan dalam Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022, perusahaan penyedia aplikasi ojol diharuskan menerapkan perubahan tarif sesuai dengan ketentuan baru itu.

Tarif Ojol 2022 Terbaru Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB, Maluku, Papua

Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 berisi ketentuan mengenai tiga jenis batas tarif ojol. Penjelasan untuk 3 jenis batas tarif ojek online terbaru 2022 itu sebagai berikut:

1.Biaya Jasa Batas Bawah: batas minimal tarif ojol per kilometer.

2. Biaya Jasa Batas Atas: batas maksimal tarif ojol per kilometer.

3. Biaya Jasa Minimal: batas minimal tarif ojol untuk jarak maksimal 5 km.

Untuk ketentuan tarif ojol di Zona 3, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua, dan sekitarnya adalah sebagai berikut:

1. Biaya Jasa Batas Bawah: Rp2.100 per kilometer

2. Biaya Jasa Batas Atas: Rp2.600 per kilometer

3. Biaya Jasa Minimal: antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Sebagai catatan, nilai batas tarif ojol terbaru 2022 yang diatur Kemenhub di atas sudah dipotong biaya sewa penggunaaan aplikasi. Adapun nilai biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal adalah 20 persen dari tarif ojol.

Dengan demikian, dalam praktiknya di lapangan, batas nilai tarif ojol terbaru yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 bisa jadi tidak sama persis dengan rumusan di atas. Sebab, akan ada tambahan biaya sewa aplikasi ojek online yang nilainya dapat mencapai 20% dari tarif.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan batas tarif ojol sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menhub Nomor KP 346 tahun 2022 [Link PDF], memang ada kenaikan.

Namun, khusus di kawasan Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, Papua), kenaikan itu hanya terjadi Biaya Jasa Minimal.

Sebelumnya Biaya Jasa Minimal tarif ojol untuk Zona 3 senilai Rp7000 sampai Rp10.000 dengan jarak tempuh maksimal 4 kilometer. Angka itu naik jadi Rp10.500 - Rp13.000, tetapi dengan jarak tempuh maksimal 5 kilometer.

------------

Update Terbaru:

Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru ojek online yang semula akan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022. Informasi selengkapnya baca artikel berikut ini:

Baca juga artikel terkait TARIF OJOL atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Addi M Idhom