Menuju konten utama

Info Tarif Baru Ojek Online Zona II Jabodetabek Mulai 29 Agustus

Berapa besaran tarif baru ojek online di Zona II wilayah Jabodetabek mulai 29 Agustus 2022?

Info Tarif Baru Ojek Online Zona II Jabodetabek Mulai 29 Agustus
Pengemudi ojek daring menunggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini telah mengeluarkan aturan soal tarif baru untuk ojek online (ojol).

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kemenhub membuat kebijakan perubahan tarif, baik tarif minimal maupun rentang tarif per kilometer untuk jasa transportasi online berbasis kendaraan bermotor roda dua.

Adapun dalam Keputusan Menteri tersebut diatur tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.

Biaya Langsung meliputi biaya pengemudi, asuransi, dan penggunaan handphone, sementara Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi dari Perusahaan yang ditetapkan maksimal 20 persen.

Perusahaan Aplikasi akan menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi. Sistem Zonasi dibagi menjadi 3, antara lain yaitu:

  • Zona I: Meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, Bekasi), dan Bali;
  • Zona II: Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, dan Bekasi
  • Zona III: Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Berapa Besar Kenaikan Tarif Ojol untuk Jabodetabek?

Untuk Zona II yang meliputi daerah Jabodetabek, biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui siaran pers resmi di laman web dephub.go.id mengatakan, “Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen."

Dengan penyesuaian batas biaya jasa untuk ojek online ini, Perusahaan Aplikasi diharapkan tetap mengedepankan peningkatan standar pelayanan dan tetap menjamin aspek keamanan dan keselamatan bagi mitra (driver) dan pengguna.

------------

Update Terbaru:

Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru ojek online yang semula akan berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022. Informasi selengkapnya baca artikel berikut ini:

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF OJOL atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo