Menuju konten utama

Info Program Magang Nasional 2025, Syarat, Gaji, & Kapan Mulai?

Pemerintah akan jalankan program magang nasional tahun ini. Simak syarat dan gaji yang akan diterima untuk peserta.

Info Program Magang Nasional 2025, Syarat, Gaji, & Kapan Mulai?
Ilustrasi anak muda bekerja di kantor modern. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah tengah menyiapkan program magang nasional yang ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi. Program ini menjadi bagian dari 8 agenda prioritas percepatan pembangunan nasional. Target utamanya adalah para fresh graduate.

Program ini dirancang bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Nantinya, peserta dapat mengikuti kegiatan magang di berbagai perusahaan. Skema pelaksanaannya berbasis kerja sama antara kampus dan dunia usaha.

Rencananya, magang nasional sudah bisa berlangsung tahun ini juga. Peserta magang bakal mendapatkan upah layak sesuai dengan ketentuan.

Kapan Magang Nasional Berlangsung?

Program magang nasional saat ini sedang berada dalam tahap finalisasi di tingkat kementerian. Pemerintah menargetkan program ini bisa mulai digulirkan pada kuartal keempat tahun 2025. Penyusunan teknis dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan pihak industri.

Magang ini akan dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Nantinya, peserta ditempatkan di perusahaan swasta maupun BUMN melalui skema kerja sama dengan perguruan tinggi. Pemerintah menyebut program ini sebagai bentuk link and match antara pendidikan dan dunia kerja.

Jika berjalan sesuai rencana, sebanyak 20 ribu fresh graduate akan menjadi target peserta tahap awal. Masa magang berlangsung selama enam bulan dengan dukungan anggaran Rp198 miliar.

Syarat Ikut Magang Nasional

Program magang nasional yang ditujukan khusus bagi lulusan perguruan tinggi. Detail persyaratan masih dalam kajian. Kendati demikian, pekerja magang mesti lulus dahulu dari perguruan tinggi dari jenjang S1, D3, atau yang setara maksimal satu tahun dari waktu wisuda.

"Program magang sedang dimatangkan Menristekdikti. Tapi salah satunya adalah mereka yang eligible adalah yang lulus maksimal satu tahun. Sehingga bisa fresh graduate, bisa ditangkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (16/09/2025), dikutip laman Setneg.

Sementara itu, perusahaan yang akan dilibatkan berasal dari kategori swasta dan BUMN. Skema kemitraan dilakukan melalui kerja sama resmi dengan perguruan tinggi, membentuk pola link and match. Perusahaan nantinya menerima peserta magang berdasarkan kesepakatan peran dan bidang kerja.

Berapa Gaji Pekerja di Magang Nasional

Peserta magang yang lolos dalam program nasional ini akan menerima upah yang disesuaikan dengan standar minimum di wilayah penempatan mereka. Nominalnya tidak seragam karena mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Skema ini dirancang agar selaras dengan kebijakan upah lokal yang berlaku.

“Sesuai dengan UMP daerah masing-masing,” kata Airlangga.

Gaji akan diberikan penuh selama enam bulan masa magang. Perusahaan tidak dibebani kewajiban membayar upah untuk peserta. Semua biaya upah ditanggung oleh pemerintah pusat.

Dana untuk upah peserta sudah dialokasikan dalam anggaran negara. Skema ini termasuk dalam program percepatan pembangunan. Pemerintah menyebutnya sebagai investasi sumber daya manusia.

Langkah ini juga bertujuan menjadikan magang sebagai pengalaman kerja yang setara. Peserta tak sekadar belajar kerja, tapi dihargai secara layak. Beban finansial pun tidak menjadi penghalang bagi lulusan baru untuk ikut serta.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar kerja magang dapat klik tautan di bawah ini:

Kumpulan Artikel tentang Magang

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Edusains
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Ilham Choirul Anwar