Menuju konten utama

Info Perpanjangan Verval PPG Daljab 2023 & Cara Perbaikan Berkas

Berikut jadwal dan info perpanjangan Verval PPG Daljab 2023 serta cara perbaikan berkas.

Info Perpanjangan Verval PPG Daljab 2023 & Cara Perbaikan Berkas
Orientasi awal peserta PPG 2019 di Undiksha, Senin (11/3) ((Foto Antaranews Bali/)

tirto.id - Jadwal verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan sasaran 1, 2, 3 diperpanjang.

Semula rangkaian jadwal verval dimulai sejak 16 Februari dan berakhir pada 8 Maret 2023, kemudian diubah dan diperpanjang menjadi 28 Februari dan berakhir pada 10 Maret 2023.

Perpanjangan jadwal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail dalam surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Tenaga Kependidikan nomor 0403/B2/GT.00.05/2023.

PPG adalah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.

PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang terakreditasi dan diterapkan oleh pemerintah.

Secara khusus, PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 sks. Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Syarat Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Sasaran 1–3

Berdasarkan Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan No 0280/B2/GT.00.05/2023, terdapat sejumlah persyaratan verval yang wajib dipenuhi oleh peserta.

Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua berdasarkan jabatan peserta yaitu peserta sebagai guru dan peserta guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, berikut rinciannya.

Syarat Administrasi bagi Guru

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

  • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir)

Tata Cara Perbaikan Berkas Verval Administrasi PPG Daljab 2023

Setelah melakukan verval, peserta PPG Dalam Jabatan akan mendapati pengumuman hasil dalam tiga kategori yaitu Setuju, Ditolak, dan Perbaikan.

Khusus untuk perbaikan, ini berarti berkas yang dikirimkan calon peserta PPG Dalam Jabatan tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Langkah-langkah melakukan perbaikan berkas Verval administrasi PPG Daljab 2023 sebagai berikut:

  • Kunjungi laman SIMPKB dan login
  • Setelah masuk pilih modul "Kelola Ajuan PPG"
  • Sistem akan mengarahkan ke laman Kelola Ajuan PPG. Kemudian pilih calon peserta yang akan ditolak ajuannya. Klik "Verifikasi Formulir"
  • Pada laman Periksa Calon Peserta terdapat kolom persetujuan ajuan. Klik "Tidak (untuk perbaikan)"
  • Klik kolom "Pilih Alasan Penolakan"
  • Pilih alasan penolakan yang sesuai dengan data ajuan peserta. Jika sudah klik "Lanjut"
  • Sistem akan memunculkan laman Konfirmasi yang berisikan hasil verifikasi berupa data peserta dan status pengajuan beserta alasan penolakannya. Jika sudah sesuai klik "Simpan"
  • Sistem akan mengarahkan ke laman Kelola Ajuan PPG. Perhatikan status ajuan peserta tersebut. Status ajuannya menjadi ditolak perbaikan.

Update Jadwal Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

Dihimpun dari pengumuman resminya, berikut ini adalah update jadwal verval administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 setelah perubahan jadwal.

  • 4 – 8 Maret 2023: Pendaftaran atau ajuan berkas
  • 28 Februari – 10 Maret 2023: Perbaikan berkas
  • 28 Februari – 12 Maret 2023: Verivikasi dan validasi oleh petugas

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto