tirto.id - Pengadaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 29 Tahun 2021.
Permenpan ini secara khusus memuat sejumlah aturan terkait persyaratan, ketentuan umum, hingga tahapan seleksi PPPK non guru. Peraturan tersebut dapat diakses secara online dan diunduh melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenpan RB, yang terdapat pada link ini.
Syarat umum daftar PPPK 2021
Berdasarkan Permenpan, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2021 meliputi usia hingga latar belakang, sebagai berikut:
- WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI dan Polri.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI ataupun Polri
- Pelamar bukan menjadi anggota maupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Pelamar sehat jasmani dan rohani
- Pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
- Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangan oleh minimal jabatan tinggi pratama bagi yang bekerja di instansi pemerintahan. Sementara bagi yang bekerja di lembaga non pemerintah, dapat ditandatangani minimal oleh direktur atau kepala divisi yang membidangi SDM/HRD.
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar wajib menyatakan dirinya sebagai penyandang disabilitas saat melakukan pendaftaran di SSCASN
- Pelamar wajib melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Pelamar dapat melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar
- Instansi pemerintah dapat menyatakan jabtan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Selayaknya sistem seleksi, pelamar PPPK 2021 harus melalui serangkaian tahapan untuk dapat diangkat sebagai PPPK. Berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang melalui tiga tahapan seleksi, PPPK hanya melalui dua tahap seleksi.
Dua tahap seleksi tersebut adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi adalah seleksi yang dilakukan untuk verifikasi berkas-berkas atau dokumen pendaftaran pelamar.
Sementara seleksi kompetensi merupakan seleksi untuk menguji kemampuan teknis, manajerial, dan sosiokultural pelamar sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi ini akan dilaksanakan dengan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) dan wawancara. Aturan yang berlaku saat ini memungkinkan instansi untuk melaksanakan tes wawancara PPPK dengan sistem computer assisted test (CAT).
"Berdasarkan PP yang ada seleksi wawancara dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Itu (wawancara) akan diselenggarakan dengan metode CAT," terang Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo dalam siaran di Youtube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Katmoko melanjutkan bahwa pelaksanaan wawancara tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan ujian kompetensi teknis. Berikut alur seleksi PPPK 2021:
- Pelamar melakukan pendaftaran secara online di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Dilakukan seleksi administrasi oleh panitia seleksi
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural
- Pelamar melanjutkan ke tahap wawancara.
Secara umum ada tiga materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural. Poin penilaian dari masing-masing materi yang diujikan.
1. Kompetensi teknis
- keterampilan, pengetahuan, dan sikap/perilaku yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan
- integritas
- kerjasama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- pengambilan keputusan,
- wawasan kebangsaan
- etika, nilai, moral
- emosi dan prinsip
- peran sebagai pemangku jabatan
- kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- pengendalian diri
- empati.
Panitia akan memberikan nilai tambah bagi pelamar yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu yang melampirkan sertifikat dan pelamar disabilitas.
"Penyandang disabilitas yang nanti melamar pada P3K [...] maka akan kita tambahkan nilai tambahan sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Katmoko.
Lebih lanjut, Katmoko juga mengungkapkan bahwa pelamar dengan sertifikat kompetensi yang memungkinkan untuk PPPK yang ditentukan oleh instansi pembina maka akan diberikan tambahan nilai maksimal 25 persen.
Pengisian formasi kosong
Berbeda dengan seleksi CPNS yangmana formasi kosong dapat diisi oleh formasi khusus, dalam PPPK tidak demikian karena tidak adanya formasi khusus. Terkait aturan pengisian formasi kosong, Permenpan mengaturnya dalam dua kriteria, yaitu pengisian formasi kosong di instansi daerah dan instansi pusat.
Pada instansi daerah yang terdapat formasi kosong, maka penentuan kelulusan akhir dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda, namun memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Sementara pada instansi pusat, pengisian formasi kosong hanya boleh dilberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan.
Cara daftar PPPK 2021
Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui SSCASN bersamaan dengan pendaftaran PPPK Guru dan CPNS. Berikut tata cara pendaftaran PPPK 2021:
1. Membuat akun SSCASN
- Pelamar membuka portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
- Pelamar membuat akun SSCASN dengan menginput Nomor Induk
- Kependudukan (NIK), data diri, email, dan password. Dilanjutkan dengan mengunggah pas foto berlatar belakang merah
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
- Pelamar melakukan login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
- Pelamar melengkapi biodata dan mengunggah swafoto dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Pelamar melakukan login di SSCASN
- Pelamar memilih jenis seleksi
- Pelamar memilih formasi apabila formasi kosong
- Pelamar melakukan unggah dokumen
- Pelamar melakukan cek resume dan mengakhiri pendaftaran
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Pendaftaran Akun.
"Kami berharap walaupun ada proses-proses yang mengirimkan dokumen secara fisik tapi seluruhnya tetap menggunakan (dokumen) elektronik. Dokumen yang fisik tadi dapat digunakan sebagai back up-nya saja" jelas Katmoko.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2021:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
- Scan Swafoto maksimal dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
- Scan KTP dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
- Scan Surat Lamaran dalam format pdf maksimal 300 Kb
- Scan Ijazah dan Serdik/STR dalam format pdf maksimal 800 Kb
- Scan Transkrip Nilai dalam format pdf maksimal 500 Kb
- Scan Dokumen Pendukung lainnya dalam format pdf maksimal 800 Kb.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari