Menuju konten utama

Link Download Formasi Lengkap CPNS BKKBN 2021 & PPPK BKKBN 2021

BKKBN tahun ini membuka 4.361 formasi CPNS dan PPPK sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 876 Tahun 2021.

Link Download Formasi Lengkap CPNS BKKBN 2021 & PPPK BKKBN 2021
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Sejumlah instansi pemerintahan mulai merilis formasi jabatan menjelang dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan salah satu instansi yang telah merilis formasi lengkap untuk seleksi CPNS dan PPPK mendatang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 876 Tahun 2021, BKKBN tahun ini membuka 4.361 formasi CPNS dan PPPK.

Rincinan terkait jabatan-jabatan tersebut dapat di-download lewat dokumen Keputusan Menteri PANRB Nomor 876 Tahun 2021, melalui link berikut:

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, terdapat dua jenis formasi tenaga yang dibutuhkan di BKKBN, yaitu ahli pertama dan tenaga terampil. Untuk tenaga ahli pertama, jabatan yang dibuka antara lain:

  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN
  • Auditor
  • Penyuluh Keluarga Berencana Perwakilan BKKBN
  • Perencana
  • Pranata Komputer
  • Pustakawan
Sementara, jabatan untuk tenaga terampil yang dibuka oleh BKKBN antara lain:

  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Arsiparis
Jabatan-jabatan tersebut tidak hanya dialokasikan di kantor pusat BKKBN, melainkan di perwakilan BKKBN di sejumlah provinsi. Sebagian besar jabatan yang dibuka oleh BKKBN dalam CPNS 2021 membutuhkan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3) dan Sarjana (S1).

Cara daftar CPNS dan PPPK 2021

Saat ini pemerintah belum merilis tanggal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Namun, informasi terkait cara pendaftarannya telah tercantum di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

SSCASN merupakan sistem pendaftaran ASN yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini tidak hanya memungkinkan pelamar melakukan pendaftaran, tetapi juga akan digunakan untuk mengolah hasil seleksi tulis dan wawancara.

"Portal SSCANS juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB. Proses pengolahan nilai yang masuk akan diprosen tanpa campur tagan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana, seperti yang tercantum dalam rilis BKN.

Pendaftaran online CPNS dan PPPK 2021 melalui dua langkah utama, yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran formasi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran akun SSCASN

  • Pelamar membuka portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar membuat akun SSCASN dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri, email, dan password. Dilanjutkan dengan mengunggah pas foto berlatar belakang merah
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
  • Pelamar melakukan login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
  • Pelamar melengkapi biodata dan mengunggah swafoto dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
2. Pendaftaran Formasi

  • Pelamar melakukan login di SSCASN
  • Pelamar memilih jenis seleksi
  • Pelamar memilih formasi apabila formasi kosong
  • Untuk pelamar formasi PPPK guru, lengkapi data Dapodik dan/atau THK II dan data pendidikan jika kolom masih kosong
  • Pelamar melakukan unggah dokumen
  • Pelamar melakukan cek resume dan mengakhiri pendaftaran
  • Pelamar mencetak Kartu Informasi Pendaftaran Akun.
Setelah proses pendaftaran, pelamar akan melalui proses seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan melalui tahap seleksi selanjutnya.

Bagi pelamar formasi CPNS seleksi yang dilaksanakan berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sementara, bagi pelamar PPPK Guru, berupa seleksi kompetensi teknis yang bisa diikuti dalam tiga kesempatan.

Setiap rangkaian seleksi akan diiringi dengan periode sanggah, dimana peserta yang tidak lolos seleksi boleh mengajukan sanggah terkait hasil seleksi.

Syarat dokumen dan ketentuan umum mendaftar CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dilakukan secara online, sehingga memerlukan sejumlah dokumen dalam bentuk digital. Mengutip SSCASN, berikut ini sejumlah dokumen umum yang disyaratkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
  • Scan Swafoto maksimal dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
  • Scan KTP dalam format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
  • Scan Surat Lamaran dalam format pdf maksimal 300 Kb
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR dalam format pdf maksimal 800 Kb
  • Scan Transkrip Nilai dalam format pdf maksimal 500 Kb
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya dalam format pdf maksimal 800 Kb.
Selain dokumen, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
  • Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor)
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau dengan hormat sebagai PNS, aggota TNI maupun Polri.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI ataupun Polri
  • Pelamar bukan menjadi anggota maupun pengurus partai politik ataupun terlibat politik praktis
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani
  • Pelamar bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah
  • Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca juga artikel terkait CPNS BKKBN 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari