tirto.id - Dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 dilakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Rekrutmen keduanya dijadwalkan bersamaan pada tahun ini dan proses pendaftaran dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Menurut Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang. Dengan definisi tersebut, maka PPPK bukan pegawai tetap. Masa kerjanya mendapat pambatasan dan tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti PNS.
Oleh sebab itu, fasilitas yang diperoleh PPPK tidak sama dengan PNS. PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi. Namun, mereka tidak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Status kepegawaian PPPK terbagi atas PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Pada rekrutmen CASN 2021, PPPK Guru akan diisi tenaga honorer yang terdaftar di Dapodik Kemdikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar. Sementara untuk PPPK Non Guru penempatannya pada sektor pemerintahan pusat dan daerah.
Syarat umum PPPK 2021
Untuk bisa menjadi PPPK, ada sejumlah persyaratan umum yang sebaiknya diketahui. Melansir laman SSCASN, berikut syaratnya:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat dokumen dan tipe file unggah
Di samping memahami persyaratan umum PPPK, syarat lainnya adalah dokumen yang harus diunggah pada waktu pendaftaran. Terdapat pula kriteria pada file agar sesuai persyaratan. Berikut rincian syarat dokumen unggah tersebut:
- Scan Pas Foto berlatarbelakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg;
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf;
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf;
- Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto