tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada bulan Mei sampai dengan Juni 2021. Sementara itu, rangkaian seleksinya akan dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan September.
Menurut hasil rapat resmi Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, pengumuman seleksi akan diadakan pada tanggal 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021.
Selanjutnya, pendaftaran seleksi akan dilakukan mulai 31 Mei sampai dengan 21 Juni, seleksi administrasi dan pengumuman hasil diadakan pada tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.
Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dilaksanakan di bulan Juli sampai dengan September.
Untuk seleksi guru (CBT Kemendikbud) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Tes 1: Agustus 2021
- Tes 2: Oktober 2021
- Tes 3: Desember 2021
Untuk pengumuman hasil akhir dilaksanakan pada bulan November.
Situs resmi Kemenpan RB menginformasikan bahwa, jadwal keseluruhan seleksi yang telah dibuat dapat berubah karena harus memantau kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam melaksanakan rangkaian kegiatan.
Selain itu, seleksi CASN tahun 2021 ini akan dibuka secara khusus bagi individu yang bertalenta.
Pemerintah memastikan CASN yang nantinya diterima merupakan individu dengan prestasi yang diakui terbaik, sehingga akan menjadi cikal bakal Smart ASN dan siap menjadi bagian dari lahirnya birokrasi berkelas dunia 2024.
Ketentuan Umum CPNS
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hanya dilakukan melalui satu situs resmi yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun ketentuan dan syarat umum yang harus dipenuhi oleh CPNS adalah sebagai berikut:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah sebagai berikut:
1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
2. Dokter Pendidik Klinis
3. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
4. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
5. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat. tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat. tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisian negara RI;
- dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Penulis: Abraham William
Editor: Yandri Daniel Damaledo