tirto.id - Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 seperti peserta seleksi PPPK Guru, ketentuan pengadaan PPPK Guru, seleksi kompetensi PPPK Guru, dan masa sanggah diatur dalam Permenpan RB no 28 Soal Pengadaan Daftar PPPK Guru 2021.
Sebelumnya calon peserta harus mempunyai akun SSCASN. Adapun cara mendaftar akun tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong
- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodopada dalam unggahan Youtube pada 14 Juni soal persiapan pelaksanaan CASN tahun 2021, menjelaskan tentang tahapan Pengadaan PPPK Guru yaitu:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK
- THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud
- Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi guru Kemendikbud
- Seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi
- Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 kali
- Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT_UNBK Kemendikbudristek
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No.1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021
Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Seleksi-seleksi kompetensi PPPK Guru dibedakan menjadi 3, yaitu,
- Seleksi Kompetensi I yang hanya diikuti oleh peserta THK II dan Guru Non-ASN di sekolah negeri
- Seleksi Kompetensi II yang hanya diikuti oleh peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan Guru Swasta serta lulusan PPG
- Seleksi Kompetensi III hanya diikuti oleh peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Melansir dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Penulis: Abraham William
Editor: Nur Hidayah Perwitasari