Menuju konten utama

Link Download Permenpan RB no 28 Soal Pengadaan PPPK Guru 2021

Syarat peserta yang berhak mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Link Download Permenpan RB no 28 Soal Pengadaan PPPK Guru 2021
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 seperti peserta seleksi PPPK Guru, ketentuan pengadaan PPPK Guru, seleksi kompetensi PPPK Guru, dan masa sanggah diatur dalam Permenpan RB no 28 Soal Pengadaan Daftar PPPK Guru 2021.

Sebelumnya calon peserta harus mempunyai akun SSCASN. Adapun cara mendaftar akun tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun SSCASN
  3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Setelah membuat akun SSCASN, calon peserta mendaftar formasi yang diinginkan

  1. Pilih jenis seleksi
  2. Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  3. Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  4. Unggah dokumen
  5. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  6. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodopada dalam unggahan Youtube pada 14 Juni soal persiapan pelaksanaan CASN tahun 2021, menjelaskan tentang tahapan Pengadaan PPPK Guru yaitu:

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. Pengangkatan menjadi PPPK
Tahapan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru ini hanya dapat diikuti oleh beberapa peserta. Adapun syarat peserta yang berhak mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. THK-II sesuai database THK-II di BKN
  2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud
  3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi guru Kemendikbud
Setelah itu ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seperti misalnya,

  1. Seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi
  2. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 kali
  3. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT_UNBK Kemendikbudristek
  4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No.1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Seleksi-seleksi kompetensi PPPK Guru dibedakan menjadi 3, yaitu,

  1. Seleksi Kompetensi I yang hanya diikuti oleh peserta THK II dan Guru Non-ASN di sekolah negeri
  2. Seleksi Kompetensi II yang hanya diikuti oleh peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan Guru Swasta serta lulusan PPG
  3. Seleksi Kompetensi III hanya diikuti oleh peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Masa Sanggah

Melansir dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Nur Hidayah Perwitasari