Menuju konten utama

Cara Buat Akun di SSCASN BKN untuk Daftar PPPK 2021

Cara dan langkah buat akun di sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK 2021. 

Cara Buat Akun di SSCASN BKN untuk Daftar PPPK 2021
Sejumlah peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Dalam seleksi calon pegawai aparatur sipil negara (CASN) 2021, selain membuka rekrutmen CPNS juga akan dijaring calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK).

PPPK terbagi atas dua bagian yaitu PPPK Guru dan PPPK Non-Guru. Baik CPNS mau pun PPPK ini, seleksinya menjadi satu melalui portal SSCASN di laman http://sscasn.bkn.go.id.

Kebutuhan guru pada seleksi CASN 2021 cukup mendominasi. Dari kebutuhan sekitar 1,3 juta formasi, 1 juta formasi diperuntukkan bagi CPPPK Guru. Sisanya dibagi dengan CPNS di berbagai lembaga dan CPPPK Non-Guru.

PPPK menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 7, diartikan sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Status PPPK tidak tetap seperti PNS.

Kendati demikian, PPPK akan tetap menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembanga profesi seperti tercantum dalam Pasal 22 UU no 5 Tahun 2014.

Mereka tidak pula diberikan Nomor Induk Kepegawaian secara nasional. PPPK tidak memperolah jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PPPK Guru akan diisi oleh para guru. Nantinya, mereka ditempatkan pada sektor resmi pemerintah di tingkat pusat atau daerah. Ada beberapa kriteria guru yang bisa mengisi lowongan ini, yakni:

- Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud

- Guru honorer eks THK-2

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara itu, PPPK Non-Guru akan ditempakan pada berbagai sektor resmi milik pemerntah di pusat atau daerah. PPPK Non-Guru tidak memiliki syarat lebih spesifik dibanding PPPK Guru.

Cara daftar dan alur CPPPK 2021 Non-Guru

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Unggah dokumen Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil

- Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Tekni

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Cara daftar dan alur CPPPK 2021 Guru

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi jika kolom formasi kosong

- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data

- Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi

- Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Syarat dan ketentuan umum CPPPK 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo