tirto.id - Selama Idul Adha 1446 H/2025, penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta mengalami penyesuaian karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama. Penyesuaian sistem ini berlaku untuk Jumat, 6 dan Senin, 9 Juni 2025.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dilakukan pada Selasa (27/5).
Menurut Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar, penetapan hari Lebaran Haji 2025 tersebut diputuskan setelah seorang perukyat di Aceh bersumpah melihat hilal. Sehingga 1 Dzulhijjah langsung diputuskan keesokan hari pasca sidang isbat, atau Rabu (28/5).
"Ada yang menyaksikan bulan di Aceh, Pak Nabil, dan sudah diambil sumpahnya oleh pihak yang berwenang," tutur Menag kepada para wartawan usai sidang isbat dilakukan.
Hasil sidang isbat tersebut memastikan Idul Adha jatuh sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan ketentuan ini, hari libur nasional dan cuti bersama terkait Idul Adha 2025 adalah sebagai berikut.
- Tanggal merah Idul Adha 2025: 6 Juni 2025.
- Cuti bersama Idul Adha 2025: 9 Juni 2025.
Info Aturan Ganjil Genap Selama Libur Idul Adha 2025
Seturut hasil sidang isbat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengumumkan bahwa penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta akan mengalami penyesuaian.
Dalam keadaan normal, sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil-genap dari Senin hingga Jumat. Dengan demikian, aturan ini berlaku selama lima hari kerja.
Ruas jalan yang dikenai aturan ganjil-genap di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai Simpang Jalan Paseban Raya s.d. Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari juga dikenai ganjil-genap.
Sementara itu, untuk Jakarta Selatan, ganjil-genap dikenakan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Sedangkan, untuk Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani adalah sejumlah jalan yang dikenai ganjil-genap.
Akan tetapi, dikarenakan Jumat, 6 Juni 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka ganjil-genap tidak berlaku pada tanggal tersebut. Begitu pula dengan Senin, 9 Juni 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Hal ini dikonfirmasi Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Selasa (2/6).
"Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025," katanya, dikutip dari ANTARA.
Peniadaan sistem ganjil-genap tersebut dilakukan sesuai degnan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam Pasal 3 Ayat (3) Pergub 88/2019, sistem ganjil-genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan oleh presiden.
Dengan demikian, maka tidak ada sistem ganjil-genap pada Hari Raya Idul Adha 2025. Rekayasa pengurai kepadatan kendaraan ini hanya akan berlaku hingga Kamis (5/6). Sedangkan di pekan berikutnya, ganjil-genap akan berlaku lagi pada Selasa (10/6), atau bertepatan dengan hari pertama kerja pasca Idul Adha 1446 H.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































