Menuju konten utama

Indosaku Tak Lagi Pakai Jasa Debt Collector Imbas Sanksi OJK

Indosaku memutus kerja sama dengan penyedia jasa penagihan utang PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) setelah OJK memberikan sanksi.

Indosaku Tak Lagi Pakai Jasa Debt Collector Imbas Sanksi OJK
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menghentikan kerja sama dengan vendor penyedia jasa penagihan (debt collector) PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN). Penghentian kerja sama dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada Indosaku.

Penagihan debt collector Indosaku sempat viral beberapa waktu lalu. Pihak penagih menggunakan langkah tercela dengan memberikan laporan palsu kepada tim pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu berujar, penghentian kerja sama dilakukan setelah ditemukannya praktik yang tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (10/5/2026).

"Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga,” sambung Yulvina.

Ia menambahkan, Indosaku telah mendatangi sejumlah pihak yang terdampak debt collector tersebut. Salah satunya, yakni tim damkar di Semarang.

Pihak Indosaku disebut secara langsung meminta maaf kepada tim damkar tersebut karena ulah debt collector itu.

“Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat,” ucap Yulvina.

PT TIN Kena Blacklist

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) menyebutkan, pihaknya tengah memeriksa Indosaku. Menurut Kiki, OJK juga meminta keterangan dari asosiasi pengawas penyelenggara pinjol, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait kasus debt collector tersebut.

"Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran," ucapnya saat konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2026).

Kiki berujar, OJK telah meminta AFPI serta komite etik untuk memberikan sanksi blacklist perusahaan pihak ketiga penyedia jasa debt collector yang digunakan Indosaku, yakni PT TIN.

Hasil tindak lanjut tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN per 30 April 2026.

Kata Kiki, OJK juga telah meminta Indosaku untuk mengevaluasi poses penagihan yang dilakukan debt collector, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Sebagai informasi, debt collector yang disewa Indosaku dengan sengaja membuat laporan palsu kepada petugas pemadam kebakaran terkait adanya peristiwa kebakaran.

Momen ini kemudian viral setelah petugas damkar mengunjungi tempat yang dimaksud debt collector tersebut. Sebagai hukuman sosial, debt collector itu diwajibkan bertugas menjadi petugas damkar untuk beberapa waktu.

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Ilham Choirul Anwar