Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Imbas Pernikahan Putri Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi

Kemenag menilai Sukana --Kepala KUA Tanah Abang-- telah melanggar protokol kesehatan ketika mencatat pernikahan putri Rizieq Shihab.

Imbas Pernikahan Putri Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi
Muhammad Rizieq Shihab menyapa para pengikutnya yang membanjiri jalan menuju kediamannya di sekitar Petamburan, Jakarta pada Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Agama memutasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana. Ia dinilai abai dengan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab beberapa waktu lalu.

Rotasi Sukana menjadi penghulu di Kementerian Agama, Jakarta Pusat diklaim berdasarkan amanat Menteri Agama Fachrul Razi bahwa seluruh pegawai Kementerian Agama harus menjalankan protokol kesehatan.

“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag). Itjen Kemenag mendapati Sukana yang kala itu sebagai Kepala KUA Tanah Abang telah melanggar protokol kesehatan ketika mencatat pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020.

Padahal, kata Amin, kewajiban penerapan protokol kesehatan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Amin menegaskan, arahan Fachrul Razi telah tegas dan terang. Oleh karena itu, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” kata Kamaruddin Amin.

Kementerian Agama sebelumnya juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tertanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN PUTRI RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz