Menuju konten utama

Identitas Dokter yang Mengoperasi Penyelidik KPK Masih Dirahasiakan

Polisi masih merahasiakan identitas dokter yang menangani dua penyelidik KPK. 

Identitas Dokter yang Mengoperasi Penyelidik KPK Masih Dirahasiakan
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa dokter yang menangani operasi Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun identitas dokter tersebut masih dirahasikan.

“Perihal detil belum bisa kami sampaikan saat ini,” ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Dokter itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono dan rekannya, Indra Mantong Batti yang diduga dipukul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) saat mengawasi aktivitas Pemprov Papua. Pemeriksaan terhadap dokter tersebut dilakukan Rumah Sakit MMC dan tidak di Polda Metro Jaya.

Gilang dan Indra Mantong Batti merupakan korban diduga oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua di hotel tersebut. Akibat pemukulan itu hidung Gilang retak, luka memar dan sobek di bagian wajah.

KPK melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Mereka menyangkakan pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara.

Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening membantah pihaknya sebagai penganiaya Gilang dan rekannya Indra Mantong Batti. Ia memberikan foto kepada bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bukti penyangkalan tuduhan.

“Saya perlihatkan foto bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Pemprov Papua. Ini gambar yang diambil pada hari Minggu (3/2), tidak ada pipi robek dan hidung patah,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

“Foto itu diambil pada pukul 4 pagi dan telah meminta izin kepada Kompol Danang yang berada di ruangan,” sambung Rening.

Baca juga artikel terkait PEMUKULAN PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH