Menuju konten utama
Pidato Kenegaraan Presiden RI

ICW: Publik Tertawa Lihat Pidato Jokowi soal Pemberantasan Korupsi

ICW menilai pidato Jokowi soal pemberantasan korupsi berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

ICW: Publik Tertawa Lihat Pidato Jokowi soal Pemberantasan Korupsi
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi menghadiri Sidang Tahunan 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/8/2022) (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut pidato Jokowi dalam sidang tahunan 16 Agustus 2022 berbanding terbalik dengan kondisi penegakan hukum di lapangan.

"Kalau masih tertuang isu antikorupsi dengan sejumlah pelemahannya dalam RKUHP, membuktikan bahwa pidato kenegaraan 16 Agustus tahun 2022 di mana Pak Jokowi membangga-banggakan komitmen antikorupsinya maka itu masyarakat tertawa ketika membaca dan mendengar pidato Pak Jokowi. Karena ternyata masih mengandung permasalahan yang cukup serius," kata Kurnia dalam forum diskusi daring, Kamis (18/8/2022).

Pasalnya, menurut Kurnia, pelemahan lembaga penegak hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi justru semakin nyaring gaungnya. Salah satunya dibuktikan dengan RKUHP yang menyamakan hukuman antara pejabat publik dan masyarakat sipil yang melakukan korupsi.

Ia menyebut hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pejabat publik ketika melakukan korupsi.

"Kita melihat latar belakang pelaku misal itu harusnya ada pemberatan bagi oknum pejabat publik yang melakukan praktik korupsi. Bukan justru malah disamakan dengan masyarakat. Terkesan karena kalau kita lihat pejabat publik pasti bagian dari pemerintah, atau jangan-jangan ada upaya memang yang disengaja untuk melindungi rekan-rekan sejawat," ujar Kurnia.

Hal tersebut, diterangkan oleh Kurnia, termuat dalam Pasal 608 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 3 UU Tipikor. Sekali pun pidana badan mengalami kenaikan dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, namun tidak sebanding dengan subjek hukum pelaku, yakni pejabat publik.

Untuk itu, menurut Kurnia, pemerintah sebenarnya tidak perlu memasukkan naskah antikorupsi di dalam RKUHP.

"Cukup diatur saja normanya, hukumannya dikembalikan ke undang-undang Tipikor dan Pemerintah mengajukan undang-undang Tipikor untuk segera direvisi," tandas Kurnia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan DPR-MPR RI, Selasa (16/8/2022).

“Pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan dan KPK terus bergerak," kata Jokowi saat menyampaikan pidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jokowi pun memaparkan sejumlah prestasi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum selama ini. Jokowi memberikan contoh kasus-kasus besar, seperti korupsi Jiwasraya, kasus korupsi Asabri, hingga kasus korupsi Garuda. Ketiga kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.

Jokowi juga mengklaim, pemerintah mulai melakukan pembenahan pada organisasi yang terkena kasus korupsi. Salah satunya upaya pemerintah yang berhasil melakukan penyelamatan aset.

Baca juga artikel terkait PIDATO KENEGARAAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky