Menuju konten utama

ICW Minta KPK Respons Petisi Penyidik & Penyelidik

ICW meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti aspirasi berupa petisi dari penyidik dan penyelidik terkait persoalan dalam menangani kasus.

ICW Minta KPK Respons Petisi Penyidik & Penyelidik
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia melakukan aksi solidaritas pada Peringatan dua tahun kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merespons petisi dari penyidik dan penyelidik terkait hambatan pengembangan kasus.

"Padahal selama ini KPK dikenal sebagai lembaga yang transparan, lembaga yang bisa memilah-milah kritik, baik dari internal maupun eksternal," tutur dia kepada Tirto, Kamis (11/4/2019).

Ia menilai jika isi petisi dari pegawai KPK ini benar, maka terdapat pihak-pihak yang mengintervensi KPK.

"Berarti ada oknum-oknum untuk menggangu proses berjalannya pemberantasan korupsi di KPK. Entah dari dalam atau luar [KPK]," ujar dia.

Kurnia pun meminta kepada pimpinan KPK untuk segera memeriksa kembali terkait sistem yang selama ini berjalan di KPK. Sudah berjalan dengan benar atau tidak, sehingga muncul petisi.

"Kalau benar ada tudingan dari internal KPK itu benar. Sudah sewajarnya pimpinan KPK memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada oknun-oknum yang mungkin mengganggu ritme penindakan KPK," kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pimpinan KPK agar mendengar dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh para pegawainya.

"Jangan sampai lanjut sebagai pimpinan KPK memiliki karakter yang anti-kritik," ujar dia.

Dalam petisi penyelidik dan penyidik Deputi Penindakan KPK, berjudul Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus, terdapat lima hal.

Meliputi, penundaan gelar perkara, informasi operasi tangkap tangan (OTT) bocor, perlakuan khusus saksi, penolakan penggeledahan, dan pembiaran pelanggaran berat pegawai.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali