tirto.id -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu, Janner Purba yang terbukti menerima suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 23 Mei 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), layak dihukum seumur hidup.
"Hakim Janner Purba yang ditangkap KPK perlu didorong divonis seumur hidup," kata peneliti ICW, Emerson F Juntho di Jakarta, Selasa (31/6/2016) malam.
Lebih lanjut Emerson menjelaskan, Janner layak menerima hukuman seumur hidup, mengingat rekam jejaknya yang dikenal sebagai "raja vonis bebas terdakwa perkara korupsi".
Ia mengatakan, Janner harus dikenakan pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana seumur hidup. Hukuman itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
"Memang layak dihukum berat," tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang pada Senin (23/5/2016) di beberapa lokasi Kepahiang Bengkulu.
Kelima orang tersebut adalah Janner Purba selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu, Toton selaku Hakim PN Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin selaku Panitera PN Kota Bengkulu, Syafri Syafii selaku mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus dan Edi Santroni selaku mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner. Dan sebelum kejadian tersebut, sebelumnya Edi juga memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Janner pada 17 Mei 2016 sehingga total uang yang sudah diterima Janner sekitar Rp650 juta.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria guna membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus. Vonis kasus itu rencananya akan dibacakan pada Selasa (24/5/2016).
Janner dan Toton diketahui kerap berpasangan dan sudah membebaskan 10 terdakwa perkara korupsi di PN Bengkulu selama periode 2015-2016. KPK juga sudah menyita mobil Toyota Fortuner milik Janner Purba.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin Amsori Bachsin mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar karena diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri Syafii dan Yunus Edi mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta dengan pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ANT)
Baca juga artikel terkait HUKUM
tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz