tirto.id - Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi seperti dalam perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Kalau memang ada keterlibatan harus dikejar," kata peneliti hukum ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Senin, (24/10/2016).
ICW mencatat, setidaknya terdapat dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan.
Kasus pertama adalah penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut dimana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho disebut-sebut menyerahkan uang kepada jaksa Maruli Hutagalung.
Kasus lainnya, dugaan suap perkara PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Emerson berpendapat, masyarakat harus mengingatkan KPK agar mengembangkan kasus yang terindikasi melibatkan pejabat struktural di Kejagung.
Ia mendesak KPK supaya menggali lebih dalam perkara suap PT Brantas Abipraya dan bantuan sosial Pemprov Sumut.
Terlebih salah satu tersangka yang juga istri mantan Gubernur Sumut Gatot, Evy Susanti pernah mendengar dari pengacaranya, OC Kaligis terdapat aliran dana kepada jaksa Maruli Hutagalung.
Evy menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 November 2015.
Saat itu, Maruli menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kini Maruli menempati pos sebagai Kajati Jawa Timur.
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra