tirto.id - Beberapa politisi Golkar terlihat memenuhi panggilan KPK hari ini, di antaranya Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical dan politisi Golkar lainnya Ahmad Hafiz Zawawi. Ical bahkan meminta kepada Ketua DPR RI Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum terkait upaya penangkapan oleh penyidik KPK sejak Rabu malam.
"(Kasus Setnov) serahkan pada hukum saja," kata Ical sapaan akrab Aburizal saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.
Namun, Ical tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya kali ini dan langsung masuk ke gedung KPK.
Sementara itu, Ahmad Hafiz Zawawi juga memenuhi panggilan KPK yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP. "Saya datang ke sini memenuhi undangan. Saya tidak tahu persis perkara siapa kemungkinan terkait e-KTP," kata Hafiz.
Saat dikonfirmasi untuk tersangka siapa dirinya diperiksa, Hafiz mengaku tidak tahu. "Saya tidak membaca barangkali Pak Aburizal memberikan keterangan lengkap agar tidak simpang siur," tegas Hafiz.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menemukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.
Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.
"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Namun, pada Rabu (15/11/2017), ia pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri diduga merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp5,9 triliun.
Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Baca juga:Setya Novanto "Hilang": Kronologi Lima Jam Upaya Jemput Paksa
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri