Menuju konten utama

HUT DKI Jakarta, Sanksi Pajak Akan Dihapus Sampai 31 Agustus 2018

Kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan akan diterapkan dalam rangka HUT DKI Jakarta.

HUT DKI Jakarta, Sanksi Pajak Akan Dihapus Sampai 31 Agustus 2018
Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Serangkaian dengan perayaan HUT DKI Jakarta, sanksi pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan akan dihapuskan. Kebijakan penghapusan sanksi ini akan diterapkan selama 68 hari mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

"Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak bumi dan bangunan dalam rangka HUT DKI Jakarta yang merupakan rangkaian HUT Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Warga DKI Jakarta yang belum membayar pajak dan kena sanksi, Anies mengimbau, dapat memanfaatkan program tersebut dengan segera menunaikan kewajiban pajak.

"Kalau kita lihat datanya, ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50 persen. Dan 50 persen motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp463 miliar," kata dia seperti dilansir Antara.

Tercatat pemilik kendaraan roda empat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak di DKI Jakarta mencapai sekitar 748.000. Jumlah tersebut merupakan 30 persen dari warga yang wajib membayar pajak kendaraan beroda empat.

"Jadi total dari seluruh pajak kendaraan Rp1,6 triliun dari total [pajak] Rp8,6 triliun. Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," kata Gubernur.

"Sehari-hari kendaraan dipakai untuk mencari nafkah, bekerja, maupun kegiatan keluarga, kami minta warga Jakarta tunaikan kewajibannya. Kendaraan bisa berjalan jika jalanan rapi dan baik, untuk merawat itu semua, lewat iuran pajak," katanya menambahkan.

Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyampaikan instruksi ke kelurahan-kelurahan dan menyosialisasikan pelaksanaan program penghapusan sanksi pajak tersebut.

BPRD membuka layanan pembayaran pajak, yang bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau konter pajak yang tersedia, antara lain di pusat-pusat perbelanjaan.

Masyarakat bisa melakukan transaksi dari Bank DKI, Bukopin, dan Maybank. Selain itu, dapat dilakukan pula pembayaran melalui gerai di pusat perbelanjaan. Tercatat Sudah ada 13 mal yang menyediakannya.

“Jika sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan PBB tidak dihapus, nilainya kurang lebih Rp600 miliar,” kata Anies menjelaskan.

Baca juga artikel terkait HUT JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari