tirto.id - Perbincangan seputar mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli makin meluas, menyusul kritiknya tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era Presiden Jokowi.
Melansir pemberitaan detik.com, Rizal Ramli menilai Jokowi ingin membentuk dinasti politik lantaran anak dan menantunya punya jabatan publik.
Pernyataan ekonom senior itu memantik perbincangan di media sosial, bahkan beredar klaim yang menyebut Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara.
Narasi tersebut disebarkan oleh akun Facebook "Rakit Merdeka" bersama "Garis Kasar" dalam bentuk video berdurasi 8 menit 3 detik. Unggahan itu dibubuhi takarir "Geg3r Pagi Ini -- R1zal R4mli Dij£R4t 10 Thn P3nj4ra Akibat C4ci M4ki Jokowi".
Video diawali dengan suara narator yang membacakan judul sebuah artikel "Rizal Ramli, Hati Jokowi Oligarki, Bikin Rakyat Semakin Miskin". Di pertengahan video, narator membacakan artikel tentang pengungkapan proses Rizal Ramli saat jadi menteri.
Dari pengamatan Tim Riset Tirto, video juga menampilkan beberapa sosok selain Rizal Ramli, mulai dari Jokowi hingga Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
Selama sepekan beredar di Facebook (sejak 5—12 September 2023), video ini sudah diputar sebanyak 112 ribu kali, mendapatkan 2.100 reaksi emoji, serta 1.300 komentar.
Lantas, bagaimana faktanya? Benarkah Rizal Ramli dipenjara 10 tahun akibat mengkritik Jokowi?
Penelusuran Fakta
Usai mencermati video secara utuh, Tim Riset Tirto tidak menjumpai adanya keterangan soal Rizal Ramli dijerat hukuman 10 tahun penjara. Kami pun tak menemukan sumber berita kredibel yang membenarkan klaim.
Tirto lalu melakukan penelusuran untuk mencari tahu asal muasal artikel yang dibacakan. Caranya, dengan memasukkan kata kunci "Rizal Ramli, Hati Jokowi Oligarki, Bikin Rakyat Semakin Miskin" dan "Rizal Ramli Blak Blakan Soal Kursi Menteri di Presiden Jokowi" ke mesin pencarian Google.
Kata kunci yang dipakai merupakan potongan judul yang dibacakan narator. Hasilnya, kami menemukan kalau narator video membacakan dua artikel dari dua media yang berbeda.
Artikel pertama berasal dari pemberitaan Rmol.id, isinya melaporkan tentang pertemuan Rizal Ramli dan Amien Rais pada Minggu (13/8/2023).
Rizal Ramli dalam kesempatan tersebut membandingkan Presiden Jokowi dan Soeharto. Menurutnya, Soeharto masih punya hati untuk rakyat, sementara Jokowi hanya tampangnya saja yang merakyat. Ia juga menyebut KKN pada masa pemerintahan Jokowi lebih ganas dibandingkan era Soeharto.
Sementara itu, artikel kedua yang disinggung narator merupakan laporan Tribun Batam berjudul "Rizal Ramli Blak Blakan Soal Kursi Menteri di Presiden Jokowi".
Mengutip artikel yang tayang pada Senin (14/8/2023) itu, Rizal Ramli mengungkap proses dirinya saat jadi menteri pada kabinet pemerintahan Jokowi.
Ia menekankan, dirinya tak cawe-cawe mengajukan diri ke Jokowi, melainkan Jokowi yang memintanya untuk jadi menteri. Adapun Rizal Ramli dilantik menjadi Menko Kemaritiman pada Agustus 2016 silam, menggantikan Dwisuryo Indroyono Soesilo.
Dua sumber artikel yang disertakan dalam video sama sekali tak membahas tentang hukuman penjara Rizal Ramli usai melontarkan komentar terhadap pemerintahan Jokowi.
Sebelumnya, sempat berlalu lalang klaim yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD murka karena komentar Rizal Ramli dan merespons dengan kekerasan. Hasil pemeriksaan fakta Tirto menyatakan klaim tersebut salah dan menyesatkan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, video yang tersebar di media sosial itu tidak memuat pernyataan soal Rizal Ramli dihukum 10 tahun penjara usai mengkritik Jokowi.
Dua artikel yang dibacakan narator video bersumber dari pemberitaan Rmol.id dan Tribun Batam yang sama sekali tidak mendukung kebenaran klaim.
Dengan demikian, narasi yang muncul di media sosial tentang Rizal Ramli diganjar hukuman 10 tahun penjara itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Shanies Tri Pinasthi