Menuju konten utama

Hilman Masih Berstatus Saksi dalam Insiden Kecelakaan Novanto

Halim Panggara menyebutkan bahwa Hilman kurang konsentrasi dalam mengendarai mobil.

Hilman Masih Berstatus Saksi dalam Insiden Kecelakaan Novanto
Setya Novanto dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Jumat (17/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pihak Polda Metro Jaya masih menetapkan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch sebagai saksi dalam kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017) malam. Kecelakaan tersebut turut menimpa Ketua DPR-RI, Setya Novanto.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Argo Yuwono menyatakan belum ada penetapan status tersangka kepada Hilman.

"Masih saksi," jelas Argo kepada Tirto melalui pesan singkat, Jumat (17/11/2017). Saat Tirto mencoba menanyakan kembali status saksi Hilman dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto, Argo menjawab, "Iya (masih saksi)."

Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Panggara menyebutkan bahwa Hilman kurang konsentrasi dalam mengendarai mobil.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang menimpa Setya Novanto itu. "Kesimpulan sementara kecelakaan tunggal atau out of control," tambah Halim.

Kepolisian telah memeriksa empat saksi kecelakaan, di antaranya: Suwandi, warga yang mendengar benturan dalam jarak 30 meter, Akom, pekerja yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik, petugas derek, serta Hilman, pengendara mobil.

Dari keempat saksi, beberapa di antaranya langsung mendekat ke lokasi kejadian setelah mendengar bunyi benturan. Salah satu saksi bahkan melihat mobil tengah menikung lantas menabrak pohon serta tiang listrik.

Menurut pengakuan pengemudi, Setya Novanto yang berada di mobil itu tengah berada dalam perjalanan menuju kantor Metro TV guna menghadiri program Prime Time News.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M Faisal Reza Irfan

tirto.id - Hukum
Reporter: M Faisal Reza Irfan
Penulis: M Faisal Reza Irfan
Editor: Alexander Haryanto