Menuju konten utama

Hidayat Nur Wahid Minta KPK Usut Kasus Korupsi Besar

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus-kasus besar, salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disebut menguras keuangan negara hingga Rp140 triliun.

Hidayat Nur Wahid Minta KPK Usut Kasus Korupsi Besar
Hidayat Nur Wahid berpeci hitam. Antara foto/Ismar Patrizki.

tirto.id - Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kasus-kasus besar, salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang disebut menguras keuangan negara hingga Rp140 triliun.

"Seharusnya, kalau korupsi yang Rp100 juta hingga Rp1 milyar saja KPK begitu serius, seharusnya KPK lebih serius lagi mengungkap korupsi yang triliunan," katanya saat menanggapi keberhasilan KPK mengungkap skandal korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Seperti dikabarkan Antara, Rabu (22/11/2016), Hidayat balik menuding KPK yang kerap meneriakkan kekurangan tenaga penyidik tapi tetap mampu mengungkap korupsi.

"Mereka teriak kekurangan tenaga, seharusnya konsentrasi yang kerugiannya lebih besar, bukan berarti yang kecil tidak ditangkap," ujarnya.

Faktanya, lanjut Hidayat, banyak kasus korupsi dalam jumlah besar tak kunjung diungkap, tetapi korupsi yang kecil-kesil terus ditangkap.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno sebagai tersangka suap, menyusul operasi tangkap tangan KPK di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11). Dari OTT itu KPK mengamankan uang senilai 145.800 dolar AS atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Diduga, uang tersebut untuk mengamankan kasus pajak Rp78 miliar yang melilit PT EK Prima. Rajesh dan Handang sepakat menutup kasus pajak itu dengan imbalan Rp6 miliar.

Pada Selasa (22/11) KPK terus melanjutkan penggeledahan di empat lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Semalam tim telah menggeledah di empat lokasi yaitu kantor DJP, rumah tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain), rumah tersangka HS (Handan Soekarno) dan kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia di Jakarta. Penggeledahan baru selesai dini hari tadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH