tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3/2025).
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Kita tunda tanggal 21 Maret 2025 dengan acara mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) lalu.
Dalam dakwaan JPU, Hasto sebut telah membantu buron Harun Masiku untuk memenangkan kursi parlemen pada Pileg 2019.
Dia didakwa telah memberikan sejumlah uang untuk membantu Harun menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Harun Masiku, yang pada 2019 menjadi Caleg Dapil 1 Sumatera Selatan, berusaha untuk bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas yang memiliki suara tertinggi namun meninggal dunia.
Nazaruddin, harusnya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki hasil suara lebih banyak dari Harun, tetapi Harun berusaha dengan melakukan suap dan dibantu oleh Hasto untuk merebut kursi parlemen tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa telah membantu Harun melarikan diri. Padahal, harusnya Harun terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK, 2020 lalu.
Hasto didakwa memerintahkan kepada Harun untuk menenggelamkan ponsel agar keberadaanya tidak bisa diketahui oleh pihak KPK.
Hasto juga disebut, meminta Stafnya, Kusnadi untuk merendam ponselnya sebelum mendampingi Hasto yang saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Harun, pada 10 Juni 2024.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher