tirto.id - Hasil hitung cepat Pilbup Bangli 2020 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dilakukan secara serentak pada Rabu (9/12/2020) dapat dicek melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sirekap adalah pengganti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang pernah dipakai KPU pada pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres 2019.
Pada pemilihan bupati Kabupaten Bangli, Bali ada dua pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi demokrasi untuk calon bupati dan wakil bupati Bangli, Bali. Kedua pasangan cabup-cawabup tersebut adalah:
- Nomor urut 01: Paslon I Made Subrata-Ngakan Made Kutha Parwata yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Mereka mendapatkan total 22 kursi di DPRD Bangli.
- Nomor urut 02 Paslon Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar yang diusung Partai Golkar dan Partai NasDem. Mereka mendapatkan total 8 kursi di DPRD Bangli.
Hasil Quick Count Pilkada Bangli 2020
Berdasarkan Sirekap KPU, hasil hitung cepat Pilkada Bangli 2020 pada Kamis (10/12/2020) pukul 9.30 WIB, pasangan nomor urut 2, Sedana Arta-Diar mendapatkan 54,5 persen atau 22.983 suara, yang artinya paslon ini menang sementara dari paslon nomor urut 1.
Sedana Arta adalah Wakil Bupati Bangli untuk periode saat ini dan Diar Ketua DPRD Bangli periode 2019-2014. Keduanya merupakan kader PDI Perjuanga
Sedangkan pasangan nomor urut 1, Subrata-Parwata mendapat 45,5 persen atau 22.505 suara.
Subrata berasal dari non-partisan yang juga adik kandung Bupati Bangli periode 2016-2021 I Made Gianyar, dan Parwata adalah kader Partai Golkar dan Ketua DPRD Bangli periode 2014-2019.
Hasil Sirekap dari KPU ini diperoleh melalui 300 dari total 640 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau hampir 50%, tepatnya 46,88%.
Pilkada 2020 kali ini dilaksanakan secara serentak di 309 kabupaten/kota dan pelaksanaannya tersebar di 298.939 TPS. Pilkada Serentak 2020 akan menentukan 9 gubernur baru, 224 bupati baru, dan 37 wali kota baru yang dipilih oleh 100,3 juta warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses pencoblosan berlangsung pukul 07.00—13.00 waktu setempat. Lalu, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama, 9 Desember hingga 26 Desember 2020.
Mengingat Pilkada ini digelar selama pandemi, akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Berikut adalah link untuk mengecek hasil Pilkada serentak 2020:
https://pilkada2020.kpu.go.id/
Meskipun menggunakan Sirekap, dalam laman pilkada2020.kpu.go.id disebutkan beberapa disclaimer, yakni:
- Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
- Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
- Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
- Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Editor: Agung DH