tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai konsumen berdaya menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk nasional di tengah persaingan global. Konsumen yang memahami hak dan kewajibannya dinilai mampu mendorong produsen menghadirkan barang dan jasa berkualitas.
Pernyataan itu disampaikan Budi dalam puncak peringatan Hari Konsumen Nasional 2026 di Sarinah, Minggu (10/5). Kegiatan bertema “Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi” tersebut digelar Kementerian Perdagangan bersama Bank Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut Budi, konsumen memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas produk di pasar. Ia menyebut preferensi masyarakat terhadap produk berkualitas dapat memperkuat industri nasional sekaligus menekan laju impor.
“Konsumen turut menentukan daya saing suatu produk. Konsumen cerdas memahami hak serta kewajibannya, dan akan mendorong produsen menghasilkan produk yang memenuhi ekspektasi tersebut,” kata Budi.
Ia mengatakan produk dalam negeri akan lebih dipilih apabila memiliki kualitas dan daya saing yang baik. Karena itu, peran konsumen dinilai penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau produk kita punya daya saing, masyarakat tentu akan memilih produk dalam negeri. Di sinilah peran konsumen menjadi sangat penting dalam mendukung ekonomi nasional,” ujarnya.
Selain itu, Budi menyoroti tantangan transaksi digital yang berkembang pesat melalui perdagangan elektronik. Ia mengingatkan masyarakat perlu memahami hak konsumen agar tidak dirugikan saat berbelanja daring.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar semakin cerdas dalam bertransaksi, terutama di era digital. Jangan sampai konsumen dirugikan karena tidak memahami haknya,” tutur Budi.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri meminta masyarakat lebih teliti sebelum melakukan transaksi, baik di toko fisik maupun platform digital. Menurutnya, konsumen perlu memastikan kredibilitas pelaku usaha dan memeriksa informasi produk secara rinci.
“Jadilah konsumen yang cerdas agar dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Konsumen cerdas artinya konsumen memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha sebelum bertransaksi,” kata Roro.
Roro juga mengimbau masyarakat berbelanja melalui lokapasar resmi serta menyimpan bukti transaksi untuk memudahkan proses pengaduan apabila terjadi sengketa. Dokumentasi pembukaan paket atau unboxing disebut dapat menjadi salah satu syarat pengajuan komplain.
Peserta kegiatan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Jakarta, Azhar Rinjani, menilai peringatan Harkonas penting untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hak dan kewajiban konsumen. Ia menyebut edukasi mengenai phishing dan penipuan digital menjadi salah satu materi yang paling relevan.
Sementara itu, Reno, siswa SMA Negeri 4, mengatakan kegiatan tersebut membuka pemahamannya mengenai pentingnya berbelanja secara bijak. Ia menilai generasi muda perlu lebih kritis terhadap perilaku konsumsi di tengah tingginya aktivitas belanja digital.
Hari Konsumen Nasional diperingati setiap 20 April berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012. Momentum ini digunakan pemerintah untuk mendorong terciptanya sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























