Menuju konten utama

Haris Azhar: TPF Seolah Salahkan Novel dan KPK Tangani Kasus Kakap

Dengan adanya enam kasus diduga sebagai motif penyerangan, seorang menyalahkan Novel dan KPK yang memberantas korupsi.

Haris Azhar: TPF Seolah Salahkan Novel dan KPK Tangani Kasus Kakap
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menyoroti hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri terkait kasus penyiraman air keras ke salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Lumayan, akhirnya TGPF memperkuat memori dan pengetahuan lama kita, bahwa [memang] ada 3 tiga pelaku lapangan. Mungkin di lain kesempatan TGPF bisa membongkar otak pelaku kejahatan ini. Tidak saat ini. Kenapa? Saya juga tidak tahu. Mungkin mereka sibuk. Tidak ada yang baru," kata Haris kepada reporter Tirto melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).

Haris juga mengkritik pernyataan polisi yang justru menyataka, kasus penyerangan Novel tersebut diduga terjadi akibat enam kasus yang ditangani Novel.

Selain itu, kata dia, TPF justru menuduh Novel melampaui kewenangan dalam menangani enam kasus tersebut.

"Kurang lebih mereka mau bilang karena Novel dan/atau KPK melampaui kewenangan, maka munculah balas dendam brutal ini. Kewenangan yang mana yang melampaui hukum? Tidak dijelaskan," kata Haris.

Dengan itu, Haris menegaskan bahwa TPF telah gagal dalam penyelidikan tersebut.

"Kesimpulannya, pertama TGPF adalah suara lapangan. Tidak berhasil membongkar otak kejahatan. TGPF tidak menjelaskan apa hubungan 3 pelaku, yang sempat ditahan polisi lalu dilepas, hubungannya dengan 6 kasus yang ditangani KPK. TGPF gagal menemukan kesalahan penanganan polisi atas kasus Novel selama ini," kata dia.

"Terakhir, TGPF seolah mau menyalahkan Novel dan KPK dalam penanganan 6 kasus," ujar dia.

Dalam keterangan TPF ada dugaan enam kasus kakap sebagai motif yang memicu penyerangan terhadap Novel. Ke-6 kasus ditangai Novel yakni KTP elektronik, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol dan kasus Wisma Atlet.

Satu kasus lain terkait posisi Novel yang masih mejadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu yakni perkara pencurian sarang burung walet.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali