Menuju konten utama

Penyerang Novel Gunakan Asam Sulfat, TPF Polri: Agar Menderita

TPF Polri menyebut, serangan terhadap wajah korban dengan Asam Sulfat bukan dimaksudkan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita.

Penyerang Novel Gunakan Asam Sulfat, TPF Polri: Agar Menderita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (keempat kiri) dan anggota TGPF memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Salah satu temuan Tim Pakar kasus Novel Baswedan ialah zat kimia yang digunakan untuk menyiram wajah Novel Baswedan adalah Asam Sulfat (H2SO4).

"Didapat fakta bahwa zat kimia yang digunakan adalah Asam Sulfat berkadar larut tidak pekat, sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban," ujar Juru Bicara Tim Pencari Fakta Polri, Nur Kholis, di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Baju gamis yang dikenakan Novel saat kejadian, lanjut dia, tidak mengalami kerusakan akibat penyiraman itu.

"Penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," sambung Nur Kholis.

Tim Pakar, kata Nur, meyakini adanya dugaan serangan bukan untuk membunuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Serangan terhadap wajah korban bukan dimaksudkan untuk membunuh, tapi membuat korban menderita," tutur Nur Kholis.

Serangan itu, kata dia, diduga memiliki motif untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap Novel. Selain itu, imbuh dia, serangan itu bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri atau menyuruh orang lain.

"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi, korban. Tim meyakini serangan itu tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Nur Kholis.

Dalam evaluasi dan pendalaman zat kimia, tim menganalisis dan mewawancarai pihak Pusat Laboratorium Forensik Polri, pendalaman hasil visum et repertum Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, meminta keterangan saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia dan dokter spesialis mata.

Dari temuan itu, maka Tim Pakar merekomendasikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna pengungkapan perkara Novel. Tim teknis akan dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Idham Azis.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali