Menuju konten utama

TPF Polri: Enam Kasus Diduga Memicu Penyerangan Novel Baswedan

Ada enam kasus yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan diduga jadi motif pelaku penyerangan. 

TPF Polri: Enam Kasus Diduga Memicu Penyerangan Novel Baswedan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (ketiga kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (keempat kiri) dan anggota TGPF memberikan keterangan pers tentang perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Juru Bicara Tim Pencari Fakta kasus Novel Baswedan, Nur Kholis menyatakan, ada 6 kasus yang diduga dapat menjadi motif penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus KTP elektronik, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol dan kasus Wisma Atlet," ujar Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Satu kasus lain yang tidak dalam penanganan Novel, tapi berpotensi jadi motif penyerangan ialah perkara pencurian sarang Burung Walet ketika Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Nur Kholis juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa kasus lain yang menyebabkan penyerangan terhadap Novel. Namun karena tim memiliki batas waktu kerja, maka sementara ini hanya enam perkara yang mereka temukan.

Selain itu, kasus yang ditangani KPK kerap melibatkan sosok kelas kakap, tim berpendapat ada elite yang terlibat dalam penyerangan ini. "Tetapi menyuruh orang," imbuhh Nur Kholis

Novel diserang orang tak dikenal, Selasa (11/4/2017) usai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi belum bisa mengungkap aktor intelektual dan pelaku penyiraman hingga kini.

Selain memberikan rekomendasi pembentukan tim teknis, tim juga meminta Kapolri mendalami probabilitas motif sekurang-kurangnya enam kasus yang ditangani Novel lantaran tin menduga serangan itu tak terkait dengan pribadi, melainkan dengan pekerjaan Novel di KPK

"TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan atau excessive use of power," kata Nur Kholis.

TPF dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari fakta terkait penyerangan Novel Baswedan sejak 8 Januari-7 Juli 2019 berdasar surat tugas nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali