Menuju konten utama

Aktivis Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Novel Baswedan

Aktivis menggelar aksi untuk mendesak penuntasan kasus Novel Baswedan di depan gedung Bareskrim Mabes Polri.

Aktivis Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Novel Baswedan
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi singkat di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Aksi bertema 'Melaporkan Kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan ke Polisi Tidur'. tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kapolri, Jenderal Tito Karnavian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Desakan mereka diungkapkapkan lewat aksi di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/72019).

Anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mngatakan aksi itu mendesak Polri untuk merampungkan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan lantaran hasil investigasi Tim Pakar Gabungan telah diberikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Seperti yang diketahui bahwa laporan tersebut sudah dilaporkan kepada Polri dan Polri harus menuntaskan kasus Novel. Jika ini tidak diselesaikan, maka akan jadi preseden buruk," ujar Wana di lokasi, Senin (15/7/2019).

Sejumlah aktivis tampak membawa poster bernada kecaman seperti 'Dua Tahun Novel Baswedan', Lindungi Pembela HAM' dan 'Enam Bulan Berlalu'.

Polri diketahui membentuk satuan tugas khusus untuk mengungkap kasus Novel. Mereka bekerja selama enam bulan. Tugas mereka berakhir 7 Juli 2019.

Wana menyebut, pesimis dengan kerja kepolisian, karena selama dua tahun kasus Novel berjalan semestinya menemukan titik terang atau diketahui tersangka penyerangan.

"Coba bandingkan dengan kasus [pencurian di kawasan] Pulomas yang hanya 19 jam polisi dapat menangkap pelakunya. Kenapa di kasus Novel ini lambat menangkap pelaku?" kata Wana.

Kinerja Tim Polri, kata dia, seharusnya disampaikan ke publik karena masyarakat juga wajib mengetahui hasilnya.

"Kami akan terus mendesak Polri dan presiden menuntaskan kasus ini, karena Novel yang bekerja di institusi pemerintahan mendapatkan intimidasi," imbuh Wana.

Dalam aksi ini, polisi memberikan waktu selama 5 menit, karena koalisi tak mengantongi izin dari kepolisian.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengatakan, polisi belum mendapatkan surat pemberitahuan.

"Untuk kegiatan ini belum ada pemberitahuan kepada wilayah. Kami tidak membubarkan, tapi mereka yang bubar sendiri. Setiap kegiatan unjuk rasa, kami kasih tempat di depan gedung Baharkam. Bukan di tempat lain. Mereka hanya pakai faksimile [izin aksi]. Jadi aksi hanya berlangsung lima menit," kata Benny.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali