Menuju konten utama

Polri Komitmen Usut Kasus Novel Baswedan Sebelum Masa Kedaluwarsa

Dalam mengusut kasus Novel Baswedan, Polri berkomitmen menyelesaikan sebelum masa kedaluwarsa berakhir.

Polri Komitmen Usut Kasus Novel Baswedan Sebelum Masa Kedaluwarsa
Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum rampung. Meski sudah dua tahun berjalan, hingga kini belum diketahui siapa pelaku perkara itu. Polri pun berkomitmen mengusut peristiwa tersebut sebelum mencapai tenggat kedaluwarsa.

"Sebelum kasus itu kedaluwarsa, Polri berkewajiban dan berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut. Ini komitmen kami," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Polri, lanjut dia, tidak akan terburu-buru menyelesaikan suatu kasus.

"Harus dibandingkan yang multi level. Banyak kasus yang sudah diselesaikan kepolisian, termasuk kasus besar dan banyak kasus juga yang masih berjalan," kata Dedi.

Ia mencontohkan kasus bom di Kedutaan Besar Filipina, kasus mutilasi di Poso, yang butuh waktu lama dalam proses pengungkapan. Dedi menegaskan, pihaknya akan mengungkap sejelas-jelasnya perkara Novel meski membutuhkan waktu lantaran proses pembuktian dilakukan secara ilmiah.

"Karena apa? Karena setiap kasus memiliki karakter yang berbeda, boleh dikatakan minimnya alat bukti merupakan tantangan Polri untuk mencari alat bukti," jelas Dedi.

Sementara itu, Tim Pakar kasus Novel telah menyerahkan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa tim sudah selesai melakukan tugas sesuai dengan surat keputusan Kapolri dan laporan kurang lebih 170 halaman dengan lampiran hampir 1.500 lampiran halaman," ujar anggota TGPF Polri Nur Kholis di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

Ia menyatakan, tim menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Secara teknis, lanjut Nur Kholis, ia mengandalkan pendekatan investigasi dan secara teknis tim ini dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Nur Kholis menambahkan, secara substansi laporan tidak banyak berubah, tapi perlu ada perbaikan.

"Setelah dipelajari Kapolri kami akan sampaikan. Tapi saya pastikan bahwa laporan sudah lengkap. Lampiran dan lain sebagainya sedang kami siapkan. Insyaallah tidak lebih dari satu pekan itu sudah selesai," ujar dia.

Pembentukan tim itu yang tertuang dalam surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang. Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno