Menuju konten utama

Polri akan Tindak Lanjut Hasil Temuan TGPF Kasus Novel Baswedan

Polisi akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi yang disampaikan TGPF terkait kasus penyerangan Novel Baswedan.

Polri akan Tindak Lanjut Hasil Temuan TGPF Kasus Novel Baswedan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menyerahkan hasil investigasi selama enam bulan masa kerja.

Dalam laporan itu selain temuan, tim juga merekomendasikan langkah yang harus dilakukan Polri dalam penanganan perkara itu.

"Kalau (rekomendasi) sifatnya teknis tentu akan ditindaklanjuti, maka kami menunggu satu pekan ke depan. Apa rekomendasinya kami belum tahu, masih dipelajari (oleh Kapolri)," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Berkaitan dengan dugaan keterlibatan jenderal bintang tiga, Dedi menyatakan belum bisa menentukan langkah lanjutan jika terbukti para jenderal itu merupakan polisi aktif.

"Belum (tahu soal tindak lanjut), ini baru (laporan) umum. Kemarin malam laporan diterima Kapolri untuk dipelajari," sambung Dedi.

Ia juga mengaku, hingga kini belum ada rencana perpanjangan masa tugas tim tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal meluruskan soal TGPF, ia berpendapat sebutan TGPF itu berasal dari media.

"Tim pakar, mereka mencari fakta dan klarifikasi. Tapi namanya tim pakar bukan TGPF," kata dia.

Jajaran pejabat utama Polri pun belum mengetahui keseluruhan hasil investigasi tim itu. Tim Pakar berencana merilis hasil temuan itu pada satu pekan mendatang, semua masih dirahasiakan kepada publik untuk saat ini. Hasil laporan itu ada 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran halaman.

Tim gabungan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Secara teknis, tim lebih banyak mengandalkan pendekatan investigasi dan dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Tim bentukan Kapolri itu berdiri berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Tim mengaku memiliki temuan-temuan baru di dalam investigasi, menyimpulkan serta merekomendasikan kepada Kapolri.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno