tirto.id - Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memberi tanggapan soal hasil rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri terkait aktor intelektual di balik penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Kami sudah mendapatkan kabar bahwa tim pencari fakta sudah memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan sudah ada beberapa agenda yang tentu akan kami lakukan untuk menyikapi hal tersebut," ungkap Yudi saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2019).
"Yang kami inginkan adalah bukan hasil rekomendasi 'ini dan itu', yang kami inginkan adalah segera pelakunya ditangkap kemudian diadili. Baik itu aktor-aktor yang melakukan penyerangan secara langsung di lapangan, tapi juga aktor-aktor di belakangnya," tambah Yudi
Jika Polri di bawah Tito Karnavian tak mampu membongkarnya, maka Yudi meminta agar tanggung jawab tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo.
"Maka sudah tidak ada jalan lagi bagi Bapak Presiden Jokowi, [selain] untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen," tegas Yudi.
"Untuk membongkar semua motif dari penyiraman air keras terhadap Bang Novel. Karena kami harapkan bahwa dengan dibongkarnya kasus Novel, maka akan terbongkar juga kasus-kasus teror terhadap Pimpinan dan pegawai KPK lainnya yang sampai saat ini seluruh teror tersebut tidak pernah terungkap, tidak pernah bisa ditangkap siapa pelakunya," lanjutnya.
Di sisi lain, Hasil laporan tim gabungan tertuang dalam 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran halaman. Semua itu akan dianalisis oleh Kapolri dan mereka berjanji paling lambat satu pekan dari hari ini untuk mengungkapkan seluruh hasil investigasi.
Tim gabungan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Secara teknis, tim lebih banyak mengandalkan pendekatan investigasi dan dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
Tim bentukan Kapolri itu berdiri berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Tim mengaku memiliki temuan-temuan baru di dalam investigasi, menyimpulkan serta merekomendasikan kepada Kapolri.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno