Menuju konten utama

Kuasa Hukum Novel Baswedan Justru Diminta Buat TGPF Sendiri

TGPF sebut tak etis menjawab aktor penyerangan Novel Baswedan lantaran tim telah melaporkan hasil investigasi kepada Kapolri.

Kuasa Hukum Novel Baswedan Justru Diminta Buat TGPF Sendiri
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Anggota TGPF Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo menyatakan tidak punya hubungan dengan jajaran kuasa hukum Novel, sehingga tak perlu memenuhi permitaanya untuk mengungkap isi laporan timnya.

"Kami tidak ada hubungannya dengan kuasa hukum. Memang kami diatur kuasa hukum?" ucap dia di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

Peneliti LIPI ini mengaku timnya bekerja secara independen. Ketika diminta tanggapan perihal kekecewaan pihak pengacara Novel, ia menjawab singkat.

"Suruh saja kuasa hukum [novel] jadi TGPF," kata Hermawan.

Ia menyangkal ada unsur politis dalam kasus tersebut. Padahal anggota tim lainnya, Hendardi mengatakan perkara ini, melibatkan orang yang mereka kategorikan berlatar belakang politik.

"Siapa yang bilang ada motif politik? [Maksud] Hendardi itu kami menelusuri segala macam motif, salah satunya ada kemungkinan politis. Maksud dia, politis itu bukan motif pelakunya. Orang politis itu Novel, dia itu persona politik. Sebagai penyidik KPK itu sudah persona politik," kata Hermawan.

Ketika ditanya soal jumlah pelaku penyerangan, ia berkilah dengan mengibaratkan kasus penyiraman dengan pengeroyokan.

"Logikanya itu pengeroyokan, pengeroyokan pasti lebih dari satu orang," ucap dia.

Lantas ia juga tidak mau menjawab soal siapa aktor peristiwa penyerangan Novel lantaran tim telah melaporkan hasil investigasi kepada Kapolri, ia justru mengibaratkan kinerja redaksi.

"Kapolri belum baca [hasil laporan]. Bagaimana? Etis tidak [kalau jurnalis] bikin laporan untuk pemred, tiba tiba disebarkan ke luar. Logikanya begitu," kata Hermawan.

TGPF yang dibentuk Kapolri ini ini telah selesai bekerja pada 7 Juli 2019. Tim gabungan menghasilkan laporan 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran halaman.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali