Menuju konten utama

TGPF Novel Bentukan Kapolri Periksa Jenderal Bintang Tiga

Hasil laporan tim gabungan kasus Novel Baswedan tertuang dalam 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran halaman.

TGPF Novel Bentukan Kapolri Periksa Jenderal Bintang Tiga
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Hermawan Sulistyo menyatakan timnya telah memeriksa jenderal perihal perkara penyiraman air ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Saya Ketua Tim Investigasi Kerusuhan Mei 1998, memeriksa 15 jenderal saat itu. Pada kasus (Novel) ini, juga ada jenderal-jenderal bintang tiga yang kami periksa," ujar Hermawan di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan siapa saja dan dari institusi apa para jenderal itu. Pemeriksaan jenderal itu berdasarkan penyelidikan sebelumnya yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya, Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM.

"Itu semua kami periksa lagi. Semua penyelidikan lama, jenderal aktif kami periksa. Kami betul bekerja dengan independen," sambung Hermawan. Hari ini tim memberitahukan bahwa pihaknya telah melaporkan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian selaku pemberi mandat.

Hasil laporan tim gabungan tertuang dalam 170 halaman dan hampir 1.500 lampiran halaman. Semua itu akan dianalisis oleh Kapolri dan mereka berjanji paling lambat satu pekan dari hari ini untuk mengungkapkan seluruh hasil investigasi.

Tim gabungan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Secara teknis, tim lebih banyak mengandalkan pendekatan investigasi dan dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Tim bentukan Kapolri itu berdiri berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Tim mengaku memiliki temuan-temuan baru di dalam investigasi, menyimpulkan serta merekomendasikan kepada Kapolri.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto