Menuju konten utama

Laporan Lengkap TGPF Novel Setebal 170 Halaman dan 1.500 Lampiran

Laporan TGPF telah disampaikan kepada Kapolri dan akan mempelajari dalam waktu singkat.

Laporan Lengkap TGPF Novel Setebal 170 Halaman dan 1.500 Lampiran
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri resmi ditutup. Tim telah menyusun Laporan yang emncapai ratusan halaman.

"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa tim sudah selesai melakukan tugas sesuai dengan surat keputusan Kapolri dan laporan kurang lebih 170 halaman dengan lampiran hampir 1.500 lampiran halaman," ujar anggota TGPF Polri, Nur Kholis, di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

Ia menyatakan, menggunakan pendekatan scientific investigation untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Secara teknis, lanjut Nur Kholis, ia mengandalkan pendekatan investigasi dan secara teknis tim ini dibantu oleh jajaran dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Laporan telah kami sampaikan kepada Kapolri dan beliau akan mempelajari dalam waktu singkat. Hari ini progres yang dapat kami sampaikan bahwa kami akan menyampaikan hasil lengkap pada pekan depan," kata Nur Kholis.

Usai diskusi hasil TGPF, kata dia, tim pakar akan mendengarkan masukan dari Kapolri.

Nur Kholis juga mengatakan, secara substansi laporan tidak banyak berubah, tapi perlu ada perbaikan.

"Setelah dipelajari Kapolri kami akan sampaikan. Tapi saya pastikan bahwa laporan sudah lengkap. Lampiran dan lain sebagainya sedang kami siapkan. Insyaallah tidak lebih dari satu pekan itu sudah selesai," ujar dia.

Pembentukan tim itu yang tertuang dalam surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 bertanggal 8 Januari 2019. Tim itu beranggotakan 65 orang.

Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Surat tugas berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali