Menuju konten utama

TPF Novel Baswedan Rekomendasikan Tim Teknis Dipimpin Kabareskrim

Tim teknis untuk memburu penyerang Novel Baswedan akan dipimpin oleh Komjen Pol Idham Azis selaku Kabareskrim Polri.

TPF Novel Baswedan Rekomendasikan Tim Teknis Dipimpin Kabareskrim
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nurcholis (kiri) dan Anggota TGPF Hendardi (tengah) menyimak keterangan pers dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (kanan) terkait perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Tim Pakar kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyebab rekomendasi ialah berdasarkan temuan tim soal satu orang tidak dikenal mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat Masjid Al-Ikhsan dekat rumah korban pada 10 April 2017. Kedua orang berada di sekitar rumah Novel sebelum terjadi penyerangan pada 11 April 2017.

"Tim Pencari Fakta merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap fakta [dua temuan tersebut] dengan membentuk tim teknis berkemampuan spesifik," ujar Juru Bicara Tim Pakar, Nur Kholis, di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Alasan lain dari pembentukan ialah karena para anggota tim tidak memiliki kemampuan seperti tim teknis Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan tim teknis akan dipimpin oleh Komjen Pol Idham Azis selaku Kabareskrim Polri.

"Tim teknis ini melibatkan satgas yang sangat profesional seperti tim investigator, tim lapangan, INAFIS, bahkan Densus 88 diturunkan. Ini [bukti] kami sangat serius [menangani perkara Novel]," kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, tim teknis akan bekerja secara tertutup. Iqbal tidak mau memaparkan alasan tim tersebut menerapkan silent operation nantinya. Idham Azis yang ditunjuk mengepalai tim teknis merupakan Kapolda Metro Jaya yang selama menjawab tak dapat mengungkap kasus Novel.

Meski polisi mengaku telah bekerja secara profesional, selama 2 tahun 3 bulan perkara penyiraman air keras terhadap Novel belum rampung. Dalih mereka terhambat alat bukti.

"Publik juga harus paham bahwa kasus ini minim alat bukti. Kami terus bekerja, jajaran Polda Metro Jaya sudah memeriksa 74 saksi, mewawancarai 40 orang, mengecek 38 CCTV yang melibatkan kepolisian negara luar, juga memeriksa 114 toko bahan kimia," kata Iqbal.

Lamanya pengungkapan kasus ini pun membikin banyak pihak meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Namun, desakan itu tak juga dikabulkan Jokowi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian membentuk tim pakar yang kemudian berubah menjadi tim pencari fakta pada 8 Januari 2019.

Tim ini dibentuk berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 dan beranggotakan 65 orang. Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali