Menuju konten utama

Wadah Pegawai KPK Sebut TPF Gagal Ungkap Penyerang Novel Baswedan

Wadah Pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil akan merespons hasil TPF Polri yang dinilai gagal mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Wadah Pegawai KPK Sebut TPF Gagal Ungkap Penyerang Novel Baswedan
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Koalisi Masyarakat Sipil, dan juga tim penasihat hukum Novel Baswedan akan berkumpul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka akan berdiskusi untuk menyikapi hasil investigasi Tim Pencari Fakta soal penyiraman air keras Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Menurut dia, TPF gagal dalam mengungkap pelaku penyerangan Novel.

"Menyikapi rilis TPF, Koalisi Masyarakat Sipil, Tim Penasehat Hukum, dan WP KPK akan melakukan konsolidasi di KPK sore ini dan akan segera membuat konpers merespon hasil Tim Pencari Fakta yang tidak berhasil mengungkap pelaku penyerangan," kata Yudi kepada Tirto, Rabu (17/7/2019).

Dalam rilis yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019), TPF tak menyebut satu orang pun yang diduga menjadi pelaku. Dari 8 poin yang disampaikan, TPF lebih banyak memberikan rekomendasi.

Mereka juga menyampaikan dugaan motif penyerangan dengan memaparkan enam kasus yang diduga memicu penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rekomendasi TPF yakni meminta Kapolri untuk dalami satu fakta tentang keberadaan orang tak dikenal yang datangi rumah Novel pada 5 April 2017, dan dua orang tak dikenal yang berada di dekat tempat wudlu Masjid Al Ihsan menjelang Subuh pada 10 April 2017 dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki oleh TPF.

Orang tersebut diduga muncul sebelum terjadi penyerangan terhadap Novel Baswedan usai Salat Subuh pada 11 April 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali