tirto.id - Hari Veteran Nasional diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Pada tahun 2021, Hari Veteran jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Peringatan ini dibuat untuk menghormati serta menghargai segala jerih payah perjuangan para veteran mulai dari veteran yang memperjuangkan kemerdekaan hingga veteran yang menjalankan perdamaian.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014, terungkap bahwa Hari Veteran Nasional diperingati untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949, tepatnya setelah pejuang RI melawan pasukan Belanda di Surakarta.
Veteran di sini ternyata memiliki arti yang lebih luas lagi, yakni pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, dan orang yang berjuang demi perdamaian bangsa-bangsa sekutunya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, terdapat beberapa jenis veteran, yaitu veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela trikora (tri komando rakyat), veteran pembela dwikora (dua komando rakyat), veteran pembela seroja, dan veteran pejuang perdamaian (sesuai aturan PBB).
Dari kelima jenis itu, terdapat sejarah bagaimana perjuangan dan juga hak-hak yang akhirnya didapatkan oleh para veteran. Lantas seperti apa sejarah perjuangan tersebut dan hak-hak yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para veteran?
Sejarah Perjuangan Veteran Indonesia
Melansir catatan situs Veteran RI, terungkap bahwa semua veteran Indonesia terdaftar sebagai anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Pembentukan organisasi ini ternyata melalui beberapa tahap di mana sejarah perjuangan veteran tercatat di dalam tahap pertama berikut.
Mulai 22 Desember 1956 sampai 2 Januari 1957, kongres yang diadakan di Decca Park, Jakarta, dihadiri sejumlah 2300 veteran Indonesia. Kala itu, veteran yang hadir merupakan para pejuang yang bertempur memperjuangkan kemerdekaan kisaran waktu 1945-1949.
Ketika itu juga mereka yang hadir bersepakat mendirikan organisasi LVRI yang kemudian pembentukannya disahkan oleh Sukarno melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 bertanggal 2 April 1957.
Dalam situs Veteran RI juga tercatat masa sejarah para veteran berdasarkan jenis masa baktinya. Berikut ini daftar catatan sejarah masa bakti jenis masing-masing veteran tersebut:
1. Veteran masa revolusi fisik
Para veteran yang berjuang dalam pertempuran mempertahankan kemerdekaan mulai 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2. Veteran masa Trikora
Para veteran yang berjuang membebaskan Irian Barat pada 10 Desember 1961 sampai 1 Mei 1963.
3. Veteran masa Dwikora
Para veteran yang membantu secara aktif melaksanakan tugas pemerintah mulai 13 Mei 1964 hingga 11 Agustus 1966.
4. Veteran pembela Seroja
Para veteran yang memperjuangkan upaya integrasi Indonesia dengan Timor-Timur pada 21 Mei 1975 sampai 17 Juli 1976.
5. Veteran perdamaian
Para veteran yang melaksanakan tugas PBB dengan cara menjaga perdamaian seluruh bangsa di dunia.
Hak-Hak Veteran
Berdasarkan sejarah yang tercatat di atas, maka pemerintah menetapkan beberapa hak yang musti diberikan kepada veteran demi mengenang jasa-jasanya di masa terdahulu. Melansir catatan dalam situs Kemhan RI, terdapat setidaknya lima hak yang musti diberikan kepada para veteran Republik Indonesia. Berikut ini daftarnya:
- Tunjangan veteran (Tuvet)
- Dana kehormatan veteran (Dahor)
- Dana bantuan kesehatan
- Tunjangan bagi janda, duda, atau anak yatim veteran
- Santunan cacat, tunjangan cacat, serta alat bantu yang dibutuhkan veteran
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra