Menuju konten utama

Hari Raya Nyepi: 811 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Hari Raya Nyepi: 811 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi
Sejumlah warga membunyikan alat musik Okokan saat tradisi Tektekan di Desa Adat Kediri, Tabanan, Bali, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 pada Minggu (18/3/2018).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto Jumat (16/3/2018) mengatakan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” katanya.

Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia per 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang.

Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana.

Sementara itu, dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam beleid dijelaskan, pemberian remisi adalah Hak Warga Binaan.

Remisi Nyepi diberikan untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Narapidana juga diharapkan bisa aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Pemberian remisi Nyepi tahun 2018 juga menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp316 juta, dengan rincian Rp314 juta dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp1,76 juta dari 5 orang narapidana RKII yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi.

Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA NYEPI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra