Menuju konten utama

Harga Emas Banda Aceh Hari Ini 24 Feb 2026, Naik atau Turun?

Harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini 24 Februari 2026 turun, emas batangan Antam, UBS, Galeri 24 naik. Cek daftar harga terbaru.

Harga Emas Banda Aceh Hari Ini 24 Feb 2026, Naik atau Turun?
Ilustrasi emas. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

tirto.id - Harga emas per mayam di Banda Aceh hari ini atau Selasa, 24 Februari 2026 turun dibanding hari sebelumnya, beda dengan harga emas batangan berbagai merek yang mencatat lonjakan harga.

Kenaikan dan penurunan harga emas hari ini, termasuk di Banda Aceh, dipicu fluktuasi kondisi ekonomi dunia dan penguatan harga emas nasional, serta kondisi permintaan di daerah.

Bagi masyarakat Aceh, pergerakan harga tersebut bisa jadi sinyal penting, baik untuk strategi investasi jangka panjang atau kebutuhan mahar.

Harga Emas Per Mayam di Banda Aceh Hari Ini

Di wilayah Aceh, transaksi logam mulia secara tradisional menggunakan satuan mayam. Sebagai informasi bagi masyarakat luar daerah, emas satu mayam di Aceh setara kurang lebih 3,33 gram.

Berikut rincian pantauan harga di beberapa toko emas ternama di Banda Aceh:

  • Toko Emas Bina Nusa (Jl. Tengku Chik Pante Kulu):

    Harga emas perhiasan murni di toko ini dipatok Rp8.890.000 per 24 Februari 2026, turun Rp80.000 dibanding kemarin yang berada di angka Rp8.970.000 per mayam (23 Februari 2026).

  • Toko Emas Al-Fath (Pasar Ulee Kareng): Di kawasan ini, harga emas terpantau di angka Rp8.950.000 per mayam (23 Februari 2026).
Harga di atas belum termasuk biaya ongkos tempa atau pembuatan. Besaran ongkos pembuatan perhiasan di Banda Aceh berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per mayam, tergantung tingkat kerumitan desain.

Dengan demikian, jika warga ingin membeli emas perhiasan, maka menyiapkan dana sekitar Rp9,1 juta sampai Rp9,2 juta per mayam.

Harga Emas Batangan di Banda Aceh Hari Ini

Bagi masyarakat Aceh yang lebih memilih investasi emas batangan, ada berbagai opsi seperti Antam, UBS, dan Galeri 24.

Masing-masing tersedia di toko emas Galeri 24, anak perusahaan resmi dari PT Pegadaian yang fokus pada penyediaan emas batangan dan perhiasan.

Gerai fisik Galeri 24 cabang Aceh berlokasi di Distro Banda Aceh, Jl. Imam Bonjol No. 14, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan jam operasional pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Jumat) dan 08.00-12.00 WIB (Sabtu).

Keunggulan bertransaksi di Galeri 24 yakni toko tersebut memiliki beragam stok emas.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan di toko emas Galeri 24 Banda Aceh hari ini, Selasa, 24 Februari 2026, merujuk keterangan di situs resmi:

Harga Emas 0,5 gram

  • Antam: Rp1.743.000
  • Galeri24: Rp1.618.000
  • UBS: Rp1.675.000

Harga Emas 1 gram

  • Antam: Rp3.375.000
  • Galeri24: Rp3.085.000
  • UBS: Rp3.099.000

Harga Emas 2 gram

  • Antam: Rp6.684.000
  • Galeri24: Rp6.094.000
  • UBS: Rp6.150.000

Harga Emas 5 gram

  • Antam: Rp16.627.000
  • Galeri24: Rp15.123.000
  • UBS: Rp15.197.000

Harga Emas 10 gram

  • Antam: Rp33.193.000
  • Galeri24: Rp30.167.000
  • UBS: Rp30.235.000

Harga Emas 25 gram

  • Antam: Rp82.844.000
  • Galeri24: Rp75.012.000
  • UBS: Rp75.438.000

Harga Emas 50 gram

  • Antam: Rp165.600.000
  • Galeri24: Rp149.905.000
  • UBS: Rp150.567.000

Harga Emas 100 gram

  • Antam: Rp331.114.000
  • Galeri24: Rp299.662.000
  • UBS: Rp301.015.000

Harga Emas 250 gram

  • Antam: Rp827.492.000
  • Galeri24: Rp747.315.000
  • UBS: Rp752.317.000

Harga Emas 500 gram

  • Antam: Rp1.654.752.000
  • Galeri24: Rp1.494.629.000
  • UBS: Rp1.502.867.000

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Kenaikan harga emas di Banda Aceh hari ini juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali. Jika Anda hendak mencairkan investasi emas, berikut harga terima kembali di Galeri 24:

  • Buyback Antam: Rp2.890.000 per gram.
  • Buyback UBS: Rp2.890.000 per gram.
  • Buyback Galeri 24: Rp2.893.000 per gram.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Besaran pajaknya yaitu 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan sebesar 0,9 persen bagi pembeli yang tidak punya NPWP.

Potongan pajak tersebut bakal disertakan langsung dalam nota pembelian sebagai bukti potong pajak resmi.

Baca juga artikel terkait HARGA EMAS atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora