Menuju konten utama

Hanura Nilai Usulan Hak Angket Pengangkatan Ahok Tak Tepat

Fraksi Partai Hanura di DPR menilai usul hak angket terkait keputusan pemerintah menetapkan kembali Basuki T. Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat karena bukan persoalan yang berdampak luas pada masyarakat.

Hanura Nilai Usulan Hak Angket Pengangkatan Ahok Tak Tepat
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Fraksi Partai Hanura di DPR menilai usul penerapan hak angket terkait keputusan pemerintah menetapkan kembali Basuki T. Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat karena bukan persoalan yang berdampak luas pada masyarakat.

"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana di Jakarta, Selasa (14/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan masalah itu hanya berhubungan dengan persoalan calon kepala daerah di DKI Jakarta, yang di dalamnya mencakup perbedaan dalam penafsiran hukum.

Dia menegaskan bahwa Fraksi Partai Hanura menolak penggunaan hak angket dalam perkara itu karena hanya akan menambah kegaduhan.

"Nanti kita lihat di Rapat Paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut," ujarnya.

Dadang menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melihat Ahok masih dapat melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena pasal yang didakwakan ada dua yaitu Pasal 156 dan 156 a KUHP ancaman hukumannya empat tahun dan lima tahun.

Menteri Dalam Negeri, ia melanjutkan, menganggap bahwa sebelum ada tuntutan resmi dari jaksa maka pemberhentian sementara Ahok sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah belum terpenuhi.

"Sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya. Jadi terjadi perbedaan pendapat," kata Dadang.

Kemarin pemimpin DPR menerima usul inisiator Hak Angket mengenai keputusan Kementerian Dalam Negeri menetapkan kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usul itu diajukan oleh empat fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Terkait dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan fraksi partainya akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus terkait masalah Ahok. Ia menduga bahwa keputusan Mendagri yang mengangkat Ahok telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami atas nama Pimpinan DPR akan meneruskan surat ini sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menerima surat usul Hak Angket dari perwakilan empat fraksi di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri