tirto.id - Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana berharap penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk bersistem elektronik (KTP-e) tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga tinggi negara itu dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.
"Mudah-mudahan ini penetapan status tersangka Novanto tidak berpengaruh terhadap kinerja DPR secara keseluruhan dalam menyelesaikan beberapa agenda penting yang sedang dihadapi," katanya di Jakarta, Senin malam (17/7).
Dadang menilai penetapan status Novanto itu merupakan ujian berat bagi DPR karena posisi yang bersangkutan merupakan pucuk pimpinan di lembaga tersebut sehingga mempengaruhi citra DPR di masyarakat.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi KTP elektronik terjadi pada DPR periode 2009--2014, sehingga masyarakat harus memahaminya dan menjadi "pekerjaan rumah" bagi DPR saat ini untuk mengembalikan citranya.
"Tetapi, kami menghormati apa pun yang sudah ditetapkan oleh KPK sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga independen dalam penegakan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Namun, Dadang enggan berkomentar terkait apakah Novanto harus meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPR karena ada mekanismenya, termasuk kewenangan di internal Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengajukan Setya Novanto selaku ketua umum partai menjadi pimpinan dewan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) KTP-e.
Penulis: antara
Editor: Jay Akbar