Menuju konten utama
Konflik Partai Demokrat

Hamdan Zoelva Yakin Hakim Tolak PK dari KLB Demokrat Moeldoko

Hamdan Zoelva menilai empat novum yang diajukan kubu KLB Demokrat Moeldoko pada upaya PK kali ini sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN.

Hamdan Zoelva Yakin Hakim Tolak PK dari KLB Demokrat Moeldoko
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

tirto.id - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengklaim pihaknya telah mempelajari dengan cermat seluruh dalil-dalil dalam memori permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu KLB Demokrat Moeldoko.

Moeldoko disebut mengajukan PK pada 3 Maret 2023 lalu. Ini menjadi upaya hukum ke sekian kalinya yang dilakukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) itu setelah kalah di tingkat kasasi. Kala itu, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan alias memenangkan Partai Demokrat di bawah kepeminpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Hamdan mengaku sudah mempelajari novum atau bukti baru yang diajukan Moeldoko dkk. Menurutnya empat novum tersebut sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN.

"Jadi, dua novum yang secara nyata konkret dengan nomor bukti yang sudah diajukan dan diajukan kembali yang dianggap sebagai novum. Itu jelas bukan novum," kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Dua novum atau bukti baru lainnya, kata dia, dianggap sebagai novum, karena alasan berita-berita media yang sudah dipublis. Namun, inti beritanya adalah hal-hal yang sudah pernah dibicarakan pada saat PTUN.

"Jadi keempat-empatnya, kami menganggap bukan novum, tidak ada sesuatu yang baru," ucap Hamdan.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan dalam hukum, novum adalah bukti baru yang memberikan informasi baru yang jika pada saat sidang pengadilan pertama itu diajukan maka putusannya akan berbunyi lain alias berbeda.

"Sekarang ini buktinya sudah diajukan dan informasi-informasi yang sama dengan di PTUN," kata Hamdan.

Di sisi lain, kata dia, novum yang diajukan karena kekhilafan nyata dari hakim. Namun, kata dia, setelah dicermati, putusan hakim sudah sangat tepat.

"Baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat kasasi mengenai dalil-dalil permohonan atau gugatannya dan itu tidak ada sesuatu yang hilaf dari hakim," ucap Hamdan.

Hamdan meyakini permohonan PK ini tak akan membuahkan hasil positif bagi Moeldoko dan kawan-kawannya dalam upaya merebut Partai Demokrat.

"Kami yakin dari aspek hukum permohonan PK ini tidak memiliki dan secara hukum harusnya ditolak," tegas Hamdan Zoelva.

Ditemui terpisah, Moeldoko memilih bungkam menanggapi upaya PK yang dilakukan pihaknya dan perlawanan yang telah disuarakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Ora ngerti aku, ora ngerti aku urusannya," ucap Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga artikel terkait KONFLIK PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto