tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melakukan pemeriksaan saksi secara bersamaan untuk terdakwa obstruction of justice Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Hal tersebut diputuskan setelah mendengar usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum kedua terdakwa.
"Kami memang ini 2 registrer perkara yang berbeda. Tapi kami memohon kepada majelis hakim dan penasihat hukum jika tidak keberatan karena saksi ini sama, jadi kami panggil sekali saksi untuk dihadirkan kepada 2 terdakwa," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Adapun jumlah saksi yang diperiksa hari ini adalah sebanyak 7 orang dari 10 saksi yang telah dipanggil oleh jaksa.
"Kami telah melayangkan panggilan kepada saksi secara patut itu sebanyak 10 orang. Tetapi yang hadir di pengadilan ini sebanyak 7 orang. Jadi kami periksa saat ini baru 7 orang," kata jaksa.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky