Menuju konten utama

Hak Disabilitas Dipulihkan, Drg Romi Resmi CPNS di Solok Selatan

Pemerintah memulihkan hak penyandang disabilitas dalam seleksi penerimaan CPNS di Pemkab Solok terhadap drg Romi Syofpa Ismael.

Hak Disabilitas Dipulihkan, Drg Romi Resmi CPNS di Solok Selatan
drg Romi Syofpa Ismael memasuki lift seusai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Binagraha, Jakarta, Kamis (1/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019).

"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis.

Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS.

Ia meminta kasus drg Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain. Para penyandang disabilitas, kata Jaleswari, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.

"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ujar dia.

Dalam rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, perwakilan KemenPAN dan RB, Kemensos, Kemenkes, dan Kementerian PPPA.

Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan agar kasus ini tidak terulang diusulkan Kementerian PAN dan RB mendetailkan apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu.

"Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," kata Nasrul.

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengakui adanya salah tafsir aturan ini. Kini, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg Romi menjadi CPNS di daerahnya.

Menurut dia, saat penerimaan ada kuota tiga posisi untuk penyandang disabilitas. Dari tiga posisi itu baru terisi dua, sehingga 1 posisi lagi akan diisi oleh drg Romi. "Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat," ujar Muzni.

Menurut Muzni, saat ini pihaknya sedang mengurus proses pengembalian hak drg Romi. Sambil menunggu, kata dia, dalam waktu dekat Pemkab Solok Selatan dan Pemprov Sumbar akan mengundang Romi untuk menyampaikan kabar penerimaannya menjadi CPNS.

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hard news
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom