Menuju konten utama

MenPAN-RB Peringatkan Pemkab Solok Soal Pembatalan CPNS drg Romi

Menteri PAN-RB Syafruddin akan memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat karena membatalkan dokter gigi, Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS.

MenPAN-RB Peringatkan Pemkab Solok Soal Pembatalan CPNS drg Romi
Dokter gigi Romi Sofpa Ismael (kiri) didampingi kuasa hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wenda Rona Putra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah memperlihatkan surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin akan memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat karena membatalkan dokter gigi, Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang juga penyandang disabilitas.

"Kami akan warning pemerintah mengajukan untuk Surat Keputusannya," ujarnya saat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dirinya menerangkan, penyandang disabilitas memiliki kuota sebanyak dua persen untuk menjadi CPNS. Bahkan, kata dia, pada perekrutan CPNS tahun ini, juga terbuka untuk para penyandang disabilitas.

Sehingga, kata dia, kemungkinan Romi bisa melanjutkan pendaftarannya sebagai CPNS. "Bisa saja [ikut rekrutmen CPNS], nanti kita lihat masalahnya ada dimana," pungkasnya.

Namun, kata dia, terkait dengan lolos atau tidaknya penyandang disabilitas sebagai PNS, tergantung dari Pemerintah Daerah masing-masing.

"Jadi walaupun sudah lolos requirement, Pemerintah Daerah harus mengajukan. Oleh karena itu yang bermasalah, yang sudah merasa lolos dan sebagainya. Artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan," tuturnya.

Rekrutmen CPNS 2018 untuk penyadang disabilitas diatur dalam Permen PAN RB No 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018. Dalam poin F menyebutkan instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan formasi untuk penyandang disabilitas.

Porsi jabatan disabilitas untuk instansi pusat minimal dua persen dari total formasi, disesuaikan dengan kebutuhan. Sedangkan untuk instansi daerah minimal satu persen.

Sedangkan pelamar penyandang disabilitas, setidaknya harus memenuhi dua syarat berikut ini:

1. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Baca juga artikel terkait CPNS DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri